Manado (ANTARA) - Kanwil Kemenkum Sulawesi Utara bersama beberapa rektor mendorong penguatan dan pengembangan sentra Kekayaan Intelektual (KI) di masing-masing universitas sebagai wadah strategis dalam pengelolaan, perlindungan, dan pemanfaatan hasil karya intelektual civitas akademika.
"Dalam pertemuan tersebut dibahas peran sentra KI sebagai pusat layanan terpadu yang mencakup pendampingan pendaftaran hak cipta, paten, merek, desain industri, hingga indikasi geografis," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Hendrik Pagiling didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Marsono, di Manado, Senin.
Sentra KI diharapkan menjadi motor penggerak peningkatan kesadaran hukum di lingkungan kampus, khususnya terkait pentingnya melindungi hasil riset, inovasi, dan karya kreatif agar memiliki nilai tambah dan daya saing.
Baca juga: Kemenekraf dukung hidangan tumpeng sebagai kekayaan intelektual
Baca juga: Kemenkum: 434 Kekayaan Intelektual Komunal di Malut dilindungi Negara
"Sentra KI di perguruan tinggi sangat strategis dalam mendukung ekosistem inovasi daerah. Melalui Sentra KI, dosen dan mahasiswa tidak hanya didorong untuk berinovasi, tetapi juga dibekali pemahaman sejak awal mengenai aspek legal dari setiap karya yang dihasilkan," ujarnya.
Hal tersebut penting agar hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan.
“Keberadaan sentra KI menjadi jembatan antara inovasi dan perlindungan hukum. Kanwil Kemenkum Sulut berkomitmen mendampingi perguruan tinggi agar hasil riset dan kreativitas civitas akademika memiliki kepastian hukum serta daya saing,” ujar Kakanwil.
Sinergi antara Kanwil Kemenkum Sulut dan perguruan tinggi diarahkan pada peningkatan kapasitas pengelola Sentra KI melalui bimbingan teknis, asistensi substantif, serta pemanfaatan layanan digital kekayaan intelektual.
Baca juga: Menekraf resmi lantik Penilai KI guna permudah akses pembiayaan ekraf
Kolaborasi ini diharapkan mampu mempercepat proses pendaftaran KI sekaligus meningkatkan jumlah permohonan KI yang berasal dari perguruan tinggi di Sulawesi Utara.
"Para rektor menyambut baik dukungan dan pendampingan yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Sulut. Mereka menyatakan komitmennya untuk memperkuat kelembagaan sentra KI di kampus masing-masing serta mendorong keterlibatan aktif dosen dan mahasiswa dalam menghasilkan karya inovatif yang terlindungi secara hukum," ujarnya.
Pertemuan diakhiri dengan kesepahaman bersama untuk terus mempererat koordinasi dan kerja sama berkelanjutan, sehingga Sentra KI di perguruan tinggi dapat berfungsi secara optimal sebagai pusat inovasi, perlindungan hukum, dan hilirisasi kekayaan intelektual guna mendukung pembangunan daerah berbasis pengetahuan.
Pembahasan sentra kekayaan intelektual tersebut dihadiri Rektor Universitas Sam Ratulangi Manado Oktovian Berty Alexander Sompie, Rektor Universitas Pembangunan Indonesia Manado Debby Ch. Rende, Rektor Universitas Kristen Indonesia Tomohon Sandra Korua, serta Rektor Universitas Katolik De La Salle Manado Gregorius Hertanto Dwi Wibowo.
Pewarta: Karel Alexander PolakitanUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026