Jakarta (ANTARA) - Hari ini, ruang publik, terutama media sosial, diramaikan oleh perbincangan mengenai seorang alumni penerima Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang mengunggah video tentang status kewarganegaraan anaknya sebagai warga negara Inggris.
Dalam video yang diunggah melalui akun media sosial pribadinya, ia memperlihatkan dokumen kewarganegaraan Inggris milik anaknya, sembari menyampaikan rasa bahagia dan kebanggaannya.
Ada penggalan kalimat dalam video tersebut yang menuai sorotan tajam. “...cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu.”
Sebagian publik menilai pernyataan itu terkesan meremehkan paspor Indonesia dan kurang mencerminkan sikap nasionalisme, terlebih yang bersangkutan diketahui sebagai penerima beasiswa LPDP, sebuah skema pendanaan pendidikan tinggi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
LPDP dalam siaran pers pada 20 Februari 2026 menyayangkan unggahan tersebut. Lembaga tersebut menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang selama ini ditanamkan kepada seluruh penerima.
Sesuai ketentuan, setiap penerima beasiswa memiliki kewajiban melaksanakan masa pengabdian di Indonesia, selama dua kali masa studi, ditambah satu tahun (2n + 1). (LPDP, 20/2/2026)
Dalam konteks ini, si pengunggah video dinyatakan telah menyelesaikan seluruh kewajiban pengabdian, sesuai ketentuan. Secara administratif dan hukum, tidak lagi terdapat perikatan antara LPDP dan alumni tersebut.
Meskipun demikian, polemik ini sejatinya tidak berhenti karena sudah selesainya aspek administratif. Isu yang mengemuka adalah dimensi etik, nasionalisme, dan wawasan kebangsaan. Beasiswa LPDP bukan sekadar “kontrak akademik” semata, melainkan instrumen kebijakan publik pendidikan kita untuk membangun kapasitas sumber daya manusia strategis Indonesia. Di dalamnya terkandung tujuan yang begitu mulia bahwa investasi negara terhadap individu akan berkelindan dengan komitmen moral untuk berkontribusi pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Mari kita gunakan kerangka berpikir yang lebih sederhana dan rasional. Setiap tahun, ratusan juta, hingga miliaran rupiah dana yang bersumber dari APBN dialokasikan untuk membiayai pendidikan anak-anak bangsa melalui skema beasiswa negara. Anggaran tersebut bukanlah dana privat, melainkan akumulasi pajak rakyat yang dikelola untuk tujuan strategis: membangun kapasitas sumber daya manusia unggul yang kelak menjadi motor penggerak pembangunan nasional.
Secara desain kebijakan, beasiswa negara merupakan instrumen investasi jangka panjang. Negara menempatkan dana pada individu-individu terpilih dengan asumsi adanya return on investment dalam bentuk kontribusi keilmuan, profesionalisme, dan kepemimpinan yang berdampak bagi Indonesia. Ilmu yang diperoleh di berbagai universitas dunia diharapkan tidak berhenti pada capaian personal, tetapi ditransformasikan menjadi nilai tambah bagi institusi, masyarakat, dan sistem kebijakan di dalam negeri.
Karena itu, kontribusi tidak dapat direduksi semata-mata pada pemenuhan kewajiban administratif: misalnya durasi pengabdian yang dihitung berdasarkan lama yang ditetapkan dalam aturan teknis. Kepatuhan terhadap kontrak memang penting dan bersifat mengikat secara hukum, namun sebagai warga yang berwawasan kebangsaan dan mencintai tanah air, kontribusi memiliki dimensi yang lebih luas: komitmen intelektual, keberpihakan kebijakan, transfer pengetahuan, serta partisipasi aktif dalam memperkuat daya saing nasional.
Kasus yang ramai belakangan ini menjadi pengingat bahwa relasi antara negara dan penerima beasiswa tidak berhenti ketika perikatan hukum selesai. Terdapat dimensi etik dan moral yang menyertai investasi publik tersebut. Setiap penerima beasiswa pada dasarnya memikul mandat sosial bahwa akses pendidikan yang difasilitasi negara mengandung ekspektasi keberlanjutan kontribusi sepanjang hayat.
Komitmen pemerintah
Presiden Prabowo Subianto dalam kegiatan Taklimat Presiden Republik Indonesia dengan Rektor serta Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2026 yang digelar pada 15 Januari 2026 di Istana Kepresidenan Jakarta, menegaskan arah strategis penguatan pendidikan tinggi nasional. Fokus yang disampaikan mencakup perluasan akses beasiswa, penguatan sains dan teknologi, pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan, serta penajaman prioritas pada bidang science, technology, engineering, and mathematics (STEM). Penekanan terhadap optimalisasi alokasi beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) ke bidang-bidang strategis tersebut merupakan sinyal kuat bahwa pemerintah memandang pendidikan tinggi sebagai instrumen percepatan daya saing nasional.
Secara teknokratik, kebijakan ini dapat dipahami sebagai respons terhadap kesenjangan kapasitas inovasi Indonesia dibandingkan negara-negara maju maupun emerging economies. Penguatan STEM bukan sekadar agenda sektoral pendidikan, melainkan strategi pembangunan jangka panjang yang bertujuan meningkatkan produktivitas, kapasitas riset, dan kemandirian teknologi nasional. Investasi pada sumber daya manusia unggul adalah prasyarat menuju transformasi ekonomi berbasis nilai tambah.
Meskipun demikian, komitmen untuk memperbesar alokasi LPDP harus diiringi dengan penguatan tata kelola yang komprehensif dan berorientasi pada kepentingan nasional. LPDP pada hakikatnya merupakan instrumen pembiayaan publik yang bersumber dari APBN, sehingga setiap rupiah yang dialokasikan harus dipastikan memberikan return on investment sosial dan kebangsaan yang terukur. Dalam konteks ini, seleksi penerima tidak cukup hanya berbasis capaian akademik, tetapi juga perlu mempertimbangkan dimensi wawasan kebangsaan, komitmen kontribusi, serta rekam jejak integritas.
Beasiswa negara bukan sekadar fasilitas individual untuk mobilitas sosial, melainkan investasi strategis bangsa. Oleh karena itu, desain kebijakan LPDP perlu memastikan adanya keselarasan antara bidang studi, kebutuhan pembangunan nasional, dan komitmen pascastudi penerima. Skema afirmasi kontribusi, baik melalui kewajiban kembali dan mengabdi di dalam negeri, keterlibatan dalam Program Strategis Nasional, maupun kontribusi pada ekosistem riset dan inovasi harus dirumuskan secara terukur dan akuntabel.
Refleksi ini menjadi penting agar perluasan akses dan peningkatan alokasi tidak berujung pada moral hazard atau ketidaktepatan sasaran. Negara berhak menuntut komitmen kebangsaan dari para penerima beasiswa, karena beasiswa tersebut bukan dana privat, melainkan mandat kolektif rakyat Indonesia. Dengan tata kelola yang akuntabel, seleksi berbasis merit dan nasionalisme, serta mekanisme pengawasan yang efektif, LPDP dapat benar-benar menjadi lokomotif pembentukan SDM unggul yang tidak hanya cakap secara akademik, tetapi juga memiliki kesadaran kebangsaan dan orientasi kontribusi yang kuat bagi kemajuan Indonesia.
Nasionalis penerima
Dari dinamika yang mencuat terkait penerima Beasiswa LPDP, kita sejatinya sedang diajak untuk melakukan refleksi yang lebih mendasar. Menjadi penerima beasiswa negara bukan hanya tentang capaian akademik atau mobilitas global, melainkan tentang kesadaran posisi: bahwa ada amanah publik yang melekat di dalamnya. Nasionalisme tidak dapat dimaknai secara sempit, yang sekadar simbol, retorika, atau atribut administratif, tetapi sebagai orientasi keberpihakan yang konsisten pada kemajuan Indonesia.
Di mana pun seorang penerima beasiswa berada, kontribusi tetap dapat diwujudkan, baik melalui jejaring profesional lintas negara, kolaborasi riset strategis, transfer pengetahuan dan teknologi, advokasi kebijakan berbasis keahlian, maupun penguatan institusi nasional. Substansinya bukan pada lokasi fisik, melainkan pada arah komitmen: apakah kapasitas yang dibangun tetap berporos pada kepentingan bangsa, atau justru tercerabut dari konteks kebangsaan.
Dalam kerangka itu, beasiswa negara sesungguhnya merupakan kontrak sosial jangka panjang. Ia mungkin tidak seluruhnya tertuang dalam klausul hukum yang tertulis (eksplisit), tetapi secara etik dan moral mengikat sepanjang hayat. Ada ekspektasi kolektif bahwa investasi publik tersebut akan kembali dalam bentuk kontribusi nyata, baik langsung maupun tidak langsung bagi pembangunan nasional.
Penerima beasiswa dituntut untuk terus menginternalisasi wawasan kebangsaan. Kepekaan terhadap persoalan rakyat menjadi bagian tak terpisahkan dari tanggung jawab intelektual. Pada akhirnya, ukuran paling substansial dari nasionalisme seorang penerima beasiswa bukanlah di mana ia berdomisili, melainkan sejauh mana tetap konsisten berkontribusi, sepanjang hayat bagi kemajuan Indonesia. Sebagai penutup: "Jangan pernah lelah untuk mencintai Indonesia".
*) Nicholas Martua Siagian adalah Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia, Penyuluh Anti korupsi Ahli Muda Tersertifikasi LSP KPK, Alumnus Kebangsaan Lemhannas RI
Uploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026