Jakarta (ANTARA) - Pengamat ketenagakerjaan sekaligus Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) merupakan salah satu instrumen negara untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).
“LPDP itu instrumen pemerintah untuk meningkatkan SDM, supaya ketika mereka (penerima beasiswa) kembali ke negara, dia bisa meningkatkan nilai tambah juga (berdampak ke industri dan masyarakat),” kata Timboel saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut, ia menilai penting juga bagi pemerintah sebagai pemberi beasiswa ini untuk melakukan seleksi yang lebih ketat dan meminta komitmen kuat calon peserta.
“Bagaimana semangat untuk mengabdi kepada bangsa Indonesia. Jadi memang pentingnya, proses seleksi yang lebih ketat,“ kata Timboel.
Namun, ia juga menyoroti peran pemerintah dalam upaya pembukaan lapangan kerja atau pun dukungan riset di dalam negeri bagi para penerima beasiswa yang sudah menyelesaikan studinya di luar negeri dan kembali ke Indonesia.
Hal ini, lanjutnya, agar penerima beasiswa dapat langsung memberikan dampak dari edukasi mereka, seiring dengan misi untuk memajukan industri, pengetahuan dan perekonomian Indonesia.
“Ini juga harus terpikirkan oleh pemerintah, supaya apa yang dipelajari bisa dikembangkan, bisa ditingkatkan kualitasnya di Indonesia, sehingga Indonesia lebih maju, misalnya dari industrinya, (pengembangan) manufaktur, dan lainnya,” ujar Timboel.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengingatkan seluruh penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) bahwa dana yang digunakan untuk menempuh studi berasal dari pajak rakyat.
Baca juga: Dirut LPDP sebut 44 penerima beasiswa dijatuhi sanksi, 8 wajib kembalikan dana
Baca juga: LPDP harus tepat sasaran dan penerimanya berwawasan kebangsaan
Pernyataan itu Purbaya sampaikan merespons polemik alumni LPDP berinisial DS yang viral di media sosial.
Pernyataan DS di unggahan media sosialnya menjadi sorotan lantaran dinilai merendahkan akses paspor Indonesia dan sekaligus dianggap tidak menunjukkan kebanggaan sebagai warga negara Indonesia.
Menkeu menyayangkan dugaan penyalahgunaan fasilitas maupun sikap yang dinilai tidak sejalan dengan tujuan pemberian beasiswa.
Pemerintah, lanjutnya, akan menegakkan aturan yang berlaku agar penerima beasiswa memenuhi seluruh tanggung jawabnya kepada LPDP.
Pewarta: Arnidhya Nur ZhafiraEditor : Heri Sutarman
COPYRIGHT © ANTARA 2026