Jakarta (ANTARA) - Persatuan Cendekiawan Muslim (Ulama) Internasional atau International Union of Muslim Scholars (IUMS) yang bermarkas di Qatar mengeluarkan fatwa yang menyerukan boikot total, bukan hanya terhadap perusahaan Israel tetapi juga perusahaan dari negara pendukung Israel.
Dilansir dalam situs web resminya, Rabu, IUMS merilis 15 poin fatwa yang tiga di antaranya berfokus kepada seruan boikot.
Boikot pertama diarahkan kepada seluruh entitas dan aktivitas politik, ekonomi, budaya, dan akademi Israel serta pendukungnya.
“Investasi di perusahaan yang terlibat dalam penjajahan dianggap sebagai bentuk pengkhianatan,” tulis fatwa tersebut.
Boikot kedua ditujukan kepada perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam mendukung aktivitas penjajahan Israel di Wilayah Pendudukan Palestina.
Boikot ketiga diperluas kepada perusahaan-perusahaan dari negara-negara yang mendukung Israel, terutama dalam memasok persenjataan.
Sekretaris Jenderal Persatuan Ulama Muslim Internasional (IUMS), Ali Al-Qaradaghi, pada Jumat (4/4) meminta umat Islam di seluruh dunia untuk segera turun tangan secara militer, ekonomi, dan politik guna menghentikan genosida yang tengah dilancarkan Israel di Jalur Gaza, Palestina.
"Oleh karena itu, dan dalam rangka memenuhi kepercayaan yang diberikan Allah kepada para ulama, Komite Ijtihad dan Fatwa IUMS menyajikan keputusan-keputusan berikut tentang agresi Zionis yang sedang berlangsung," ujar Qaradaghi dalam fatwanya.
Fatwa tersebut dikeluarkan sebagai respons atas meningkatnya kekerasan militer Israel di Jalur Gaza dalam dua pekan terakhir. Sejak 18 Maret 2025, Israel disebut telah melanggar kesepakatan gencatan senjata dengan Hamas. Serangan yang terjadi sejak saat itu telah menewaskan lebih dari 1.400 warga Gaza, sepertiganya merupakan anak-anak. Total korban sipil dalam agresi 18 bulan terakhir kini telah melampaui 50 ribu jiwa.
Majelis Ulama Indonesia (MUI), sebagai payung organisasi ulama di Indonesia, menyatakan mendukung fatwa IUMS. Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Prof Sudarnoto Abdul Hakim mengatakan fatwa IUMS sejalan dengan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang dukungan bagi perjuangan Palestina dan seruan boikot Israel. Fatwa IUMS, menurut Prof Sudarnoto, juga sesuai dengan Keputusan Ijtima’ MUI perihal kewajiban membela Palestina bagi umat Islam.
“Kami mendorong seluruh kekuatan masyarakat sipil di berbagai belahan dunia untuk terus melakukan dan mengintensifkan aksi boikot terhadap produk Israel dan produk pihak manapun yang berafiliasi dengan Israel dan gerakan Zionisme,” kata Prof. Sudarnoto pada awal Maret lalu.
IUMS serukan boikot total produk negara pendukung Israel
Rabu, 9 April 2025 18:09 WIB

Ilustrasi - Sejumlah pengunjukrasa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Pontianak menyaksikan pembakaran replika bendera Israel, saat berunjukrasa mengutuk keras serangan agresi Israel terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza, di Bundaran Digulis, Pontianak, Kalbar. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/ss/nz/am.