Bogor (Antaranews Megapolitan) - KPU Kota Bogor, Jawa Barat mengumpulkan tim sukses pemenangan pemilihan wali kota dan wakil wali kota (Pilwakot) 2018 dalam rangka evaluasi kegiatan penyelenggaraan kampanye, Senin.
"Salah satu hal yang ingin kita evaluasi adalah indikasi adanya kehilangan alat peraga kampanye yang ditemukan oleh Panwaslu," kata Komisioner KPU Divisi SDM dan Pengawasan, Bambang Wahyu.
Rapat evalausi kegiatan penyelenggaraan kampanye dihadiri tim sukses pemenangan masing-masing pasangan calon peserta Pilkada 2018, Panwaslu, dan perwakilan dari Pemerintah Kota Bogor.
Bambang mengatakan KPU menerima informasi adanya sejumlah alat peraga kampanye yang hilang di beberapa lokasi yang telah dipasang oleh KPU.
Alat peraga kampanye yang hilang berupa spanduk milik paslon tertentu. Lokasi hilang dilaporkan di wilayah Bogor Selatan, Bogor Timur, Bogor Barat dan Bogor Tengah.
"Spanduk itu dipasang masing-masing kelurahan ada dua per paslon. Ketahuan hilang dari PPK yang memasang spanduk-spanduk tersebut dibuktikan dengan dokumentasi saat pemasangan," katanya.
Selain membahas soal hilangnya sejumlah APK, pertemuan antara KPU dengan tim sukses pemenangan paslon dan perwakilan Pemkot Bogor juga membahas jadwal kampanye rapat umum.
Menurut Bambang, pembahasan jadwal tersebut untuk mengantisipasi agar kegiatan kampanye rapat umum tidak berlangsung di bulan Ramadhan.
"Sesuai diktum (aturan-red) kegiatan kampanye tidak boleh mengganggu hari besar keagamaan," katanya.
Pada penyelenggaraan pilkada sebelumnya, kampanye rapat umum dilaksanakan diakhir masa kampanye. Tetapi karena memasuki bulan Ramadhan, ada rencana untuk memajukan jadwal kampanye rapat umum tersebut lebih awal.
"Ini yang mau kita bahas, dan disepakati, apakah kampanye rapat umum bisa didahulukan sebelum Ramadhan, sehingga ketika bulan puasa, paslon bisa lebih intens kampanye tatap muka," kata Bambang.
KPU Kota Bogor evaluasi kegiatan penyelenggaraan kampanye
Selasa, 6 Maret 2018 6:17 WIB
Salah satu hal yang ingin kita evaluasi adalah indikasi adanya kehilangan alat peraga kampanye yang ditemukan oleh Panwaslu.