Jakarta (ANTARA) - Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015–2016 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis.
Penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan kliennya siap menghadapi persidangan hari ini dan akan membuka semua fakta yang ada dengan jelas.
"Sidang pertamanya dijadwalkan pukul 09.00 WIB," ujar Ari kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Setelah sidang pertama dengan agenda dakwaan, pihaknya akan langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada hari yang sama.
Adapun sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat Tom Lembong akan dipimpin oleh Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, didampingi oleh hakim anggota Purwanto Abdullah serta Ali Muhtarom.
Bersamaan dengan Tom Lembong, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia atau PPI Charles Sitorus juga akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada hari ini.
Diketahui bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus tersebut. Dua di antaranya, yakni Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.
Penyidik menilai keduanya telah melaksanakan importasi gula secara melawan hukum pada Kemendag periode 2015–2016.
Perbuatan mereka dianggap telah menguntungkan pihak lain dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2021 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Terkuaknya kasus tersebut dimulai pada Oktober 2023 ketika Kemendag diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah yang dimaksud untuk diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak-pihak yang diduga berwenang.
Selain itu, Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyata bahwa perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016 yang menjerat Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, dilimpahkan ke pengadilan tipikor untuk segera disidangkan.
Pelimpahan tersebut bersamaan dengan pelimpahan perkara tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
“Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan melimpahkan ke pengadilan perkara tindak pidana korupsi dalam importasi gula atas nama tersangka TTL dan CS,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 26 Februari 2025.
Ia mengatakan, saat ini sedang dilakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terkait proses pelimpahan.
Lebih lanjut, Harli memberikan klarifikasi mengenai pembebanan uang pengganti. Ia mengatakan, ada atau tidaknya pembebanan pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara kepada Tom Lembong, hal tersebut akan dilihat dari surat dakwaan di pengadilan.
“Karena ini masih berproses. Misalnya, apakah JPU mendakwakan yang bersangkutan menerima sesuatu? Ini, 'kan, harus diverifikasi lagi,” ucapnya.
Apabila memang didakwa mendapatkan keuntungan dari kasus ini, maka akan ada kewajiban untuk membayar uang pengganti.
“Makanya, harus kita lihat dulu surat dakwaannya seperti apa. Inilah nanti yang akan berproses sampai ini menjadi putusan,” ujarnya.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus tersebut. Dua di antaranya adalah Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.
Penyidik menilai keduanya telah melaksanakan importasi gula secara melawan hukum pada Kementerian Perdagangan periode 2015–2016.
Perbuatan mereka dianggap telah menguntungkan pihak lain dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca juga: Ahli menilai hitungan awal kerugian negara bukti kasus Tom Lembong
Baca juga: Kejagung periksa mantan Stafsus Mendag sebagai saksi terkait kasus impor gula