Aksi demonstrasi itu berkaitan dengan adanya rencana sita eksekusi lahan HGU PTPN VII yang diklaim oleh PT Bumi Madu Mandiri (BMM).
Kordinator aksi, Ferry Rosdiansyah dalam rilisnya mengatakan, pihaknya sudah mengirim surat pemberitahuan ke pihak Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, dengan Nomor: 021/SPPN VII/E/I/2018, tertanggal 27 Januari 2018.
Surat tersebut juga ditembuskan ke Polda Lampung, Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Polres Way Kanan, dan Polres Lampung Utara.
"Aksi damai ini mendesak kepada Ketua Pengadilan Negeri Blambagan Umpu untuk membatalkan pelaksanaan sita eksekusi lahan milik PTPN VII seluas 320 hektare dan 461 hektare, yang saat ini sedang dalam proses upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung RI," kata Ferry.
Ferry menambahkan bahwa selain ke Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, massa juga akan menyambangi Mapolres Way Kanan.
Di markas polisi ini, SPPN 7 juga akan menyuarakan aspirasi untuk memberikan dukungan pengamanan atas aset Negara, berupa lahan 320 hektare dan 461 hektare dimaksud dari upaya sita eksekusi yang akan dilakukan oleh PN Blambangan Umpu.
Sampai dengan saat ini aset lahan dimaksud masih tercatat sebagai aset kekayaan Negara pada PTPN VII.
Masalahan Perdata
Pada siaran pers yang juga ditandatangani Ketua SPPN 7, Vedy Pudiansyah itu menguraikan, unjuk rasa yang dilakukan itu karena ada informasi tentang rencana pelaksanaan sita eksekuksi objek perkara lahan yang disengketakan.
Yakni, permasalahan perdata antara PT Perkebunan Nusantara VII dengan PT Bumi Madu Mandiri atas objek lahan seluas 4.650 hektare (Ha).
"Kami dapat informasi, bahwa PN Blambangan Umpu akan mengeksekusi lahan HGU milik PTPN VII yang disengketakan oleh PT BMM pada Rabu, 31 Januari 2018. Nah, kami terpaksa turun ke jalan karena aspirasi kami yang telah kami kirimkan melalui surat Nomor: 151/SPPN VII/E/XI/2017 yang kami kirimkan Tanggal 23 November 2017 tidak mendapat perhatian atau respons dari pihak Pengadilan Negeri Blambangan Umpu. Makanya besok kami akan kerahkan massa untuk menyampaikan pendapat di muka umum," kata dia.
SPPN VII menganggap proses Peninjauan Kembali masih berjalan, sehingga akan menimbulkan masalah hukum baru apabila PK yang diajukan PTPN VII dikabulkan oleh Mahkamah Agung, sedang aset Negara telah dieksusi oleh PN Blambangan Umpu. "Dengan adanya bukti baru (novum) yang diajukan dalam upaya PK PTPN VII, kami yakin aset Negara berupa lahan 320 hektare dan 461 hektare akan terselamatkan," tegas Ferry.
Dalam poin tuntutan, kata Ferry menambahkan, pertama, pihaknya mendesak Ketua Pengadilan Negeri Blambangan Umpu untuk membatalkan pelaksanaan sita eksekusi terhadap objek perkara gugatan rekonvensi.
Kedua, meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara Peninjauan Kembali untuk meberikan putusan yang seadil-adilnya bagi PTPN VII. (RLs/HUMAS SPPN VII/ANT/BPJ/MTh).