Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan transformasi dalam pelaksanaan pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi suatu yang penting guna memastikan perlindungan tenaga kerja di berbagai sektor industri.
Menaker Yassierli dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis, menggarisbawahi pengujian K3 memiliki peran krusial dalam menjamin standar keselamatan di tempat kerja.
“Dengan demikian, kepatuhan industri terhadap standar K3 dapat meningkat dan angka kecelakaan kerja di Indonesia bisa ditekan,” ujar Yassierli.
Ia juga menyebut pengujian K3 bukan hanya sekadar prosedur teknis, tetapi juga bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif bagi seluruh pekerja.
Lebih lanjut, Yassierli menjelaskan perbedaan antara Pengujian Norma K3 dan Pengujian K3, serta menyoroti transformasi dalam pelaksanaan pengujian K3 yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3.
Baca juga: Menaker sebut K3 sebagai pilar utama ciptakan lingkungan kerja manusiawi
Baca juga: Kecelakaan kerja tinggi, Kemenperin dan Kemenaker tingkatkan pembinaan SDM
Ia juga menyoroti sejumlah tantangan regulasi dan kewenangan dalam sistem pengujian K3.
“Kita perlu memastikan bahwa regulasi yang ada selaras dengan kebutuhan di lapangan serta memberikan kejelasan mengenai peran dan kewenangan Pengawas Ketenagakerjaan maupun Penguji K3,” kata Yassierli.
Menaker pun berharap dapat dirumuskan suatu kebijakan yang lebih efektif dalam mengimplementasikan pengujian K3 di masa depan.
Di sisi lain, Plt. Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Kemnaker Fahrurozi mengatakan penting untuk menyerap masukan dari berbagai pihak terkait keberlanjutan pengangkatan atau pelatihan Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis.
Baca juga: Menaker soroti pentingnya pertimbangkan variabel baru untuk susun norma K3
Selain itu, masukan dari berbagai pihak terkait juga diharapkan bisa menyusun kebijakan baru atau revisi regulasi yang ada guna memastikan keselarasan dalam implementasi norma ketenagakerjaan dan K3.
“Semoga dapat segera diambil langkah-langkah konkret untuk memperjelas regulasi dan peran masing-masing jabatan fungsional, sehingga dapat memperkuat sistem pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia,” ujar Fahrurozi.