Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan akan meminta klarifikasi kepada manajemen perusahaan aplikator ojek online (ojol) menyusul laporan bahwa sebagian pengemudi hanya menerima Bonus Hari Raya (BHR) sebesar Rp50 ribu.
Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, mengatakan dalam surat edaran, BHR diberikan kepada pengemudi yang berkinerja baik dan produktif.
Besaran bervariasi, ada yang menerima Rp900 ribu atau jumlah lain, namun, tantangannya adalah bagaimana perusahaan aplikator mengkategorikan pengemudi di luar kriteria tersebut.
Yassierli segera melakukan pertemuan dengan aplikator ojek online untuk membahas hal tersebut.
Yassierli menilai inisiatif BHR untuk ojol sebagai langkah positif karena baru pertama kali dilakukan tahun ini.
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menyebutkan bahwa pihaknya mencatat sekitar 800 ojol di seluruh Indonesia tidak menerima BHR yang seharusnya, dimana sekitar 80 persen dari data itu rata-rata menerima Rp50 ribu per pengemudi ojol.
SPAI pengadukan besaran pencairan BHR yang tidak sesuai tersebut kepada Kementerian Ketenagakerjaan karena menduga aplikator telah melanggar instruksi Presiden Prabowo Subianto dan surat edaran Kemnaker.
Baca juga: Aplikator transportasi berikan bonus hari raya kepada mitra pengemudi teladan dan aktif