Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengatur penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang awam dikenal sebagai platform untuk meningkatkan teknologi khususnya dari sisi keamanan untuk menjaga anak-anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan pengaturan ini nantinya termasuk dalam regulasi pelindungan anak di ruang digital yang saat ini masih dalam tahapan pengembangan dan menjaring diskusi dari berbagai pihak terkait yang ada di regulasi termasuk anak-anak.
"Anak-anak semakin rentan menjadi korban penipuan online. Platform digital tidak bisa lagi lepas tangan. Mereka harus bertanggung jawab dalam menjaga keamanan pengguna, terutama anak-anak. Regulasi baru ini akan memastikan adanya peningkatan teknologi keamanan serta edukasi yang lebih masif dari platform kepada masyarakat,” ujar Meutya dalam keterangan persnya yang diterima di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Meutya sebut RPP Pelindungan Anak di Ruang Digital jawab keresahan publik atas ancaman siber
Baca juga: Menkomdigi: Orang tua ajak anak jadi warga digital bijak
Dalam penyempurnaan rancangan peraturan pemerintah tersebut, Menkomdigi turut menerima kunjungan dari sejumlah siswa kelas 6 SD Cikal Lebak Bulus.
Kunjungan anak-anak sekolah dasar itu juga merupakan bagian dari program sekolahnya yang bernama Primary Years Program (PYP) bertujuan meningkatkan daya kritis anak terhadap isu sosial, termasuk kejahatan digital.
Menerima kunjungan anak-anak tersebut, Meutya menyebutkan bahwa pemerintah sudah menghadirkan beberapa aturan untuk memastikan kepatuhan PSE beberapa di antaranya seperti PP Nomor 71 Tahun 2019 dan Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, yang mewajibkan platform seperti Google, Facebook, dan TikTok untuk mendaftar dan diverifikasi.
Meski begitu, menurutnya hal itu tidak cukup untuk mengatasi kejahatan digital, agar anak-anak terlindungi diperlukan literasi digital sebagai kunci menangkal potensi kejahatan siber.
Baca juga: Menkomdigi tegaskan kewajiban platform digital perketat perlindungan anak
"Di dunia digital, seperti di dunia nyata, ada orang baik dan ada orang jahat. Regulasi dan penegakan hukum memang penting, tapi kesadaran dan kecerdasan digital masyarakat juga harus terus ditingkatkan," katanya.
Pendamping siswa dari SD Cikal Tyasty Aryandini mengapresiasi keterlibatan pemerintah yang terus berupaya memberikan wawasan literasi digital kepada generasi muda.
Tyasty berharap kolaborasi dengan semua masyarakat diharapkan dapat terus berlanjut untuk meningkatkan ekosistem digital yang aman untuk anak-anak.
"Kami berharap kolaborasi ini terus berlanjut. Anak-anak harus dipersiapkan untuk menghadapi dunia digital dengan aman dan bijak," ujarnya.