Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan kementeriannya terbuka dan kooperatif dalam membantu proses hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terkait dengan pengadaan barang, jasa, serta pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020-2024.
"Pada prinsipnya Kantor Kemkomdigi siap membantu apa pun yang diperlukan, dokumen, dan lain-lain mungkin. Kita kerja sama dengan kejaksaan, silakan saja, kami terbuka, dan mengikuti proses hukum yang berlaku," kata Meutya ditemui di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Kamis.
Hal ini turut diperkuat oleh pernyataan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria yang menyebutkan kementeriannya kooperatif untuk mendukung penyelidikan sesuai koridor hukum.
"Oh iya dong, kita kooperatif," kata Nezar.
Saat ditanya apakah proyek Pusat Data Nasional (PDN) yang saat ini tengah disiapkan untuk beroperasi akan mengalami evaluasi berkaca dari penyelidikan PDNS, Nezar menyebutkan semua hal telah dikoordinasikan agar bisa memenuhi semua standar keamanan dan kepatuhan hukum.
Menurutnya PDN pertama yang akan beroperasi pada akhir Q1 2025 saat ini terus dipastikan keandalannya bersama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
"BSSN lagi bekerja dan kita terus berkoordinasi untuk menjamin PDN yang nantinya akan beroperasi, mungkin tidak lama lagi, itu sudah memenuhi semua standar-standar keamanan yang ditetapkan oleh BSSN," kata Nezar.
Dukungan Menkomdigi dan Wamenkomdigi terhadap pengusutan kasus korupsi PDNS itu sejalan dengan warta pada Jumat (14/3) yang menyatakan Kementerian Komunikasi dan Digital mendukung penuh proses penegakan hukum terkait proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020-2024, saat Kementerian masih bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Baca juga: Kemkomdigi dan Industry Task Force bersinergi perkuat ekosistem digital di Indonesia
Baca juga: Kemkomdigi kembali kantongi dukungan TikTok tentang aturan anak di ruang digital