Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mendukung sekaligus mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan terkait Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Ia mengatakan terbitnya aturan tersebut merupakan bagian dari sinergi bersama lintas kementerian guna memastikan anak-anak memiliki kebiasaan yang baik serta terhindar dari penggunaan gawai yang berlebihan, atau bahkan cenderung kecanduan gawai.
“Jadi kami sangat mendukung dan memberikan apresiasi terhadap terbitnya Peraturan Menteri Komdigi tentang pembatasan penggunaan gawai untuk mereka yang berusia di bawah 16 tahun. Itu merupakan bagian dari usaha yang dilakukan secara bersama-sama lintas kementerian agar anak-anak memiliki kebiasaan yang baik dan terhindar dari penggunaan gawai yang berat,” kata Mendikdasmen Mu'ti di Jakarta Pusat pada Minggu.
Baca juga: Paparan layar berlebih bisa memberi dampak tumbuh kembang pada anak
Baca juga: Perlukah anak usia dini dikenalkan AI? ini kata Stella Christie
Ia mengatakan penggunaan gawai pada anak sesungguhnya dapat memberikan dampak positif pada proses belajar masing-masing, seperti memberikan akses terhadap sumber materi pembelajaran secara daring.
Pewarta: Hana Dewi Kinarina KabanUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026