Tasikmalaya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, mengajakmasyarakat bisa menerima keputusan Mahkamah Konstitusi untuk mengulang pelaksanaan Pilkada karena terbukti ada kesalahan administrasi calon bupati petahana.
"Kami menerima dan menghargai keputusan MK, kami siap melaksanakan pilkada ulang," kata Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami kepada wartawan di Tasikmalaya, Senin.
Ia menuturkan hasil Pilkada Tasikmalaya mendapatkan gugatan dari peserta pilkada pasangan calon nomor urut 2 yakni Cecep Nurul Yakin (petahana Wakil Bupati Tasikmalaya)-Asep Sopari Al-Ayubi terhadap bupati terpilih Ade Sugianto-Iip Miftahul Paoz.
MK memutuskan bahwa Ade Sugianto tidak memenuhi syarat mencalonkan diri sebagai Bupati Tasikmalaya dalam Pilkada 2024 karena terbukti telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama lebih dari dua periode sehingga melanggar ketentuan Pasal 7 ayat 2 huruf n UU 10/2016.
Hasil sidang putusan itu, MK memerintahkan KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk melaksanakan PSU tanpa menyertakan Ade Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya.
"Setelah keputusan MK terbit, kami langsung berkoordinasi dengan KPU RI, melalui KPU Provinsi Jawa Barat, untuk petunjuk teknisnya," katanya.
Ia menyampaikan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh KPU di daerah, tapi harus menunggu arahan dari KPU RI untuk petunjuk dan teknis pelaksanaannya.
Namun yang jelas, sesuai keputusan MK bahwa pelaksanaan PSU dapat digelar setelah 60 hari putusan MK yang diterbitkan Senin, 24 Februari 2025.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi diskualifikasi calon Bupati Pesawaran
Baca juga: Mahkamah Konstitusi diskualifikasi calon Wakil Bupati Pasaman