Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengurangi jam efektif pembelajaran di sekolah selama 10 menit pada setiap jam pelajaran selama Ramadhan.
"Jam efektif pembelajaran akan dibatasi, dengan cara mengurangi setiap jam pelajaran 10 menit seperti tingkat SMA (Sekolah Menengah Atas) dari 45 menit menjadi 35 menit," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sarjoko melalui pesan teksnya di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan adapun jam masuk sekolah tetap pukul 06.30 WIB dan berlangsung selama lima hari dalam seminggu.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri yaitu SE tiga Menteri Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 400.1/320/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1446 H/2025.
Dalam surat edaran disampaikan para tenaga pendidik dapat mengatur jadwal pembelajaran yang lebih singkat dan efektif sehingga tidak terlalu membebani peserta didik yang sedang berpuasa.
Materi pembelajaran yang diberikan harus tetap relevan dengan kurikulum yang ada serta diperkaya dengan nilai-nilai tinggi dari makna ibadah di bulan Ramadhan.
Sarjoko mengatakan pihak sekolah dapat membuat agenda tersendiri untuk kegiatan bimbingan rohani selama Ramadhan.
Pemerintah menetapkan kalender pembelajaran selama Ramadhan, yakni 27 dan 28 Februari serta 3 - 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai dengan tugas yang diberikan oleh sekolah.
Lalu, tanggal 6 - 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Untuk libur bersama Idul Fitri dari 26 - 28 Maret serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025.
Baca juga: Kanwil Kemenag DKI masih rumuskan materi pembelajaran sekolah selama Ramadhan