Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, meraih penghargaan atas peran sertanya dalam pelestarian dan perlindungan bahasa daerah melalui penerbitan regulasi terkait bahasa ibu.
Penghargaan ini diserahkan oleh Pelaksana Tugas Kepala Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Selatan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Dewi Pridayanti dalam acara yang berlangsung di Ballroom Menara Pinisi, Universitas Negeri Makassar (UNM), Jumat.
"Pemkot Makassar berjasa dalam upaya pelestarian bahasa daerah. Hal itu dibuktikan dengan terbitnya regulasi Wali Kota Makassar pada 24 Desember 2024," ujarnya.
Dewi Pridayanti mengatakan regulasi itu menetapkan muatan lokal wajib bahasa Makassar sebagai mata pelajaran di tingkat sekolah dasar dan menengah atas.
Penghargaan serupa juga diberikan kepada Wali Kota Parepare atas kepeduliannya dalam melestarikan bahasa daerah.
Pemberian penghargaan ini dilakukan dalam rangkaian acara Seminar Bahasa Ibu Nasional yang diselenggarakan untuk memperingati Hari Bahasa Ibu Internasional.
Penghargaan ini dapat mendorong pemerintah setempat beserta pemangku kepentingan lainnya untuk terus meningkatkan upaya pelestarian bahasa daerah.
Dewi mengapresiasi regulasi ini lantaran dapat mencegah kepunahan bahasa daerah dengan mengenalkan dan mengajarkannya kepada siswa sejak dini.
Seminar Bahasa Ibu Sulawesi Selatan yang diselenggarakan oleh Himpunan Pelestari Bahasa Daerah (HPBD) dan Perhimpunan Pendidik Bahasa Daerah Indonesia (PPBDI) Sulawesi Selatan berhasil menarik perhatian sekitar 400 peserta.
Baca juga: Bahasa Suku Sekak di Pulau Bangka Belitung terancam punah
Baca juga: Bahasa Indonesia sudah jadi bahasa resmi dalam sidang UNESCO
Baca juga: Khofifah sebut guru bahasa daerah ujung tombak pembangunan karakter dan pelestarian budaya