Jakarta (ANTARA) - Sejak diluncurkan pada tahun 2015 oleh pemerintah, dana desa menjadi salah satu instrumen terpenting dalam pembangunan di Tanah Air.
Dengan besaran puluhan triliunan rupiah tiap tahun, dana desa diharapkan mampu memperbaiki infrastruktur, mendorong pertumbuhan ekonomi di desa, dan menyejahterakan masyarakat desa.
Dalam implementasinya, pengelolaan dan penyaluran dana desa masih dihadapkan pada sejumlah tantangan, termasuk, penyelewengan dana desa.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap informasi awal mengenai penyelewengan penyaluran dana desa itu.
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menemukan penyelewengan dana desa di Sumatera dan Papua, oleh oknum kepala desa untuk judi online antara Rp50 juta hingga Rp260 juta.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto segera menemui Ivan. Ia lalu mendapatkan penjelasan temuan tersebut sejak Januari hingga Juni 2024.
Yandri melayangkan peringatan keras kepada kades tidak “main-main” mengelola dan menyalurkan dana desa.
Yandri mengingatkan kades bahwa dana desa adalah dana yang dihadirkan negara untuk membawa kemajuan dan kesejahteraan di desa. Dengan demikian, sudah sepatutnya kepala desa mengelola dan menyalurkan dana desa dengan rasa penuh tanggung jawab.
Selain menindak tegas penyelewengan dana desa, Yandri menjelaskan beragam upaya Kemendes PDT mengoptimalkan pengawalan pengelolaan dan penyaluran dana desa.
“Semua kekuatan untuk memastikan bahwa dana desa itu benar adanya, akan kami lakukan,” ujar Yandri.
Pencegahan merupakan salah satu elemen penting yang tengah diperjuangkan oleh Kemendes PDT. Yandri mengungkapkan saat ini pihaknya bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa masih merumuskan formula agar jejak penyaluran dana desa dapat dituangkan dalam suatu pembukuan yang senantiasa bisa dipantau.
Sejumlah desa pun telah menerapkan model prinsip transparansi dalam penyaluran dana desa melalui keberadaan papan informasi di balai desa ataupun laman web desa. Dengan demikian, masyarakat pun dapat ikut mengawasi penyaluran dana desa. Selain itu, pemanfaatan teknologi juga ditempuh oleh Kemendes PDT untuk mengoptimalkan pencegahan terhadap penyelewengan dana desa dengan menghadirkan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).
Yandri menyampaikan langkah-langkah seperti itu terus diperluas oleh pihaknya agar transparansi penyaluran dana desa menjadi lebih baik. Masih dari sisi pencegahan, langkah lain yang ditempuh oleh Kemendes PDT adalah memperkuat kolaborasi dari beragam pihak dalam mengawal atau memantau dana desa. Sejak terbentuknya Kabinet Merah Putih pada 21 Oktober 2024 hingga paruh awal 2025 ini, Kemendes PDT telah menggandeng dua institusi untuk mengawasi dana desa, yakni Kejaksaan dan Polri.
Kini, total dana desa pada tahun 2025 yang mencapai Rp71 triliun memang menuntut pengawasan secara optimal. Dengan ikhtiar yang sungguh-sungguh dalam mengawal dana desa, harapan untuk desa yang maju, mandiri, dan sejahtera tentunya bukan sekadar mimpi, melainkan kenyataan yang dapat digapai bersama-sama.
Baca juga: Gianyar luncurkan jaga desa kawal dana desa
Baca juga: Mendes Yandri Susanto pastikan kades yang selewengkan dana desa akan ditindak tegas