Surabaya (ANTARA) - Penjabat Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menetapkan status keadaan darurat bencana nonalam akibat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak, terutama sapi, di seluruh wilayah Jatim.
Status tersebut sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/31/013/2025 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Non Alam Akibat Penyakit Mulut dan Kuku di Provinsi Jawa Timur, yang dikeluarkan pada 23 Januari 2025.
"Status keadaan darurat diberlakukan hingga tidak ditemukan lagi PMK atau tidak menjadi masalah Kesehatan ternak pada wilayah Kabupaten/Kota di Jatim atau sesuai rekomendasi pejabat Otoritas Veteriner Provinsi Jawa Timur," kata Adhy, di Surabaya, Sabtu.
Di Jatim, total kasus PMK yang telah terlaporkan mulai dari 1 Desember 2024 sampai dengan 30 Januari 2025 sebanyak 18.721 kasus. Dengan rincian, ternak yang masih sakit sebanyak 10.670 ekor (57 persen), ternak sembuh atau mengalami recovery sebanyak 6.616 ekor (35 persen) dan 984 ekor ternak mati (5,1 persen).
Sementara, secara Nasional PMK juga telah terjadi peningkatan kasus di 8 Provinsi yakni Jawa Timur, Jawa Tengah, DIY, Jawa Barat, Banten, Lampung, Aceh dan NTB.
"Rata-rata peningkatan kasus PMK di Jatim telah mencapai 350 ekor/hari dari sebelumnya hanya 10 kasus/hari. Secara epidemiology peningkatan kasus telah mencapai 2 kali standar deviasi rataan kasus selama satu tahun terakhir," katanya.
Baca juga: Riau temukan 60 kasus penyakit mulut dan kuku
Baca juga: Pemkab Bekasi antisipasi sebaran PMK hewan ternak usai ada peningkatan kasus
Baca juga: Situbondo ditetapkan status darurat penyakit mulut dan kuku pada ternak sapi dan domba