Palangka Raya (ANTARA) - Pasangan suami istri (pasutri) di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pemilik narkoba jenis pil ekstasi yang kini mendekam di Mapolresta Palangka Raya, terancam hukuman 20 tahun penjara.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi di Palangka Raya, Minggu, mengatakan pasangan suami istri yang ditangkap dalam kepemilikan pil ekstasi tersebut berinisial DO (26) dan APY (26), dan kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta setempat.
"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun," ucap Dedy.
Baca juga: Petugas Lapas Karawang gagalkan aksi penyelundupan ekstasi oleh pengunjung
Baca juga: Bareskrim gerebek pabrik ekstasi jaringan Fredy Pratama di kawasan Sunter
Di lokasi yang berbeda, Kasat Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya AKP Aji Suseno menyampaikan, keduanya ditangkap pada hari Sabtu (25/1) petang sekitar pukul 18.20 WIB di Jalan Beliang II Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya beserta barang bukti pil ekstasi sebanyak 10 butir.
Tertangkapnya pasutri muda ini tidak lain berkat laporan masyarakat sekitar yang mengetahui bahwasanya, aksi kedua pasutri tersebut sangat meresahkan masyarakat sekitar.
"Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan 10 butir pil ekstasi. Keduanya kini masih menjalani pemeriksaan guna mengembangkan dari mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut," kata Aji.
Selain barang bukti narkotika, kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, antara lain satu unit handphone OPPO warna hitam, satu unit handphone iPhone 11 warna merah, serta satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam dengan nomor polisi KH-5917 beserta surat kendaraan.
Baca juga: Polres Bogor gagalkan peredaran 5,3 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dari Sumut
"Kedua pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," bebernya.
Polresta Palangka Raya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba, tentunya dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungannya.
Bahkan pihaknya juga berkomitmen, tidak akan pandang bulu dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Palangka Raya yang setiap tahunnya masih saja terjadi di wilayah hukum Polresta Palangka Raya.
Bawa pil ekstasi, pasutri di Palangka Raya terancam 20 tahun penjara
Minggu, 26 Januari 2025 19:16 WIB

Pasutri DO dan APY pemilik 10 butir pil ekstasi beserta barang bukti disita oleh Satres Narkoba Polresta Palangka Raya, Sabtu (25/1/2025). ANTARA/Dokumentasi Pribadi