Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor Garut menggerebek dua warung yang dijadikan tempat penjualan obat-obatan terlarang berbagai merek berikut menangkap dua orang di Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Sabtu.
Penggerebekan pertama di Kampung Cikarokrok, Desa Sukasenang dengan penjual inisial HS (36) berikut barang bukti yang diamankan ratusan butir obat merek Doble Y putih dan Hexymer kuning, dan uang tunai hasil penjualan Rp1.350.000. Penggerebekan kedua di Kampung/Desa Cipicung dengan penjual inisial AP (25) warga Kampung Sampora, Desa Margahayu, Kecamatan Banyuresmi berikut barang bukti ratusan butir pil Hexymer dan Tramadol, dan uang hasil penjualan Rp782.000.
Kepala Polsek Banyuresmi AKP Usep Heryaman yang memimpin langsung penggerebekan mengatakan, kedua orang tersebut merupakan penjual obat-obatan terlarang yang saat ini masih menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Penggerebekan warung berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya penjualan obat-obatan yang disalahgunakan untuk mendapatkan efek memabukkan.
Baca juga: Polresta Bogor Kota tangkap penjual psikotropika hasil pura-pura berobat
Baca juga: Polres Cianjur segel puluhan kios dan warung diduga jual obat terlarang