Jakarta, (Antara Megapolitan) - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta perusahaan swasta juga ikut berperan dalam melaksanakan uji berkala kendaraan bermotor KIR untuk taksi "online" berbasis aplikasi.
Saat meninjau di Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulo Gadung, Jakarta, Minggu, Menhub Budi Karya mengimbau agar pelaksanaan uji KIR tidak hanya mengandalkan dari fasilitas Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta.
"Kami tidak hanya mengandalkan DKI saja, kami minta juga ke swasta, pemegang merek untuk melakukannya. Karena dengan begitu, prosesnya akan cepat," kata Menhub Budi karya.
Ia menjelaskan fasilitas dan peralatan di UP PKB Pulo Gadung milik Dishub DKI Jakarta sudah baik dan canggih. Namun, dengan banyaknya kendaraan armada taksi "online", perusahaan Agen Pemegang Merek (APM) diharapkan bisa berperan serta dalam pengujian KIR di beberapa tempat yang sudah diresmikan Kemenhub sebelumnya.
Selain itu, beberapa kendaraan yang masih baru juga bisa mendapatkan legitimasi dari tempat uji KIR agar proses lebih cepat serta dinyatakan layak atau menjamin keselamatan dan keamanan penumpang.
Kementerian Perhubungan juga memberikan batas waktu selama maksimal tiga bulan terhitung sejak Peraturan Menteri (PM) 108 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, berlaku 1 November 2017.
Dalam masa transisi itu, perusahaan aplikasi taksi "online" diharapkan terus mendorong agar koperasi dan mitra pengemudi melakukan uji berkala KIR.
Adapun jumlah kendaraan yang sudah menjalani uji KIR baru mencapai sekitar 10 ribu kendaraan.
"Yang sudah uji sekitar 10 ribu kendaraan di DKI Jakarta saja. Ada juga yang dari swasta," kata Menhub.
Ia menegaskan uji KIR dalam PM 108/2017 menjadi salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh kendaraan komersial untuk menjamin keselamatan penumpang.