Karawang (Antara Megapolitan) - Seorang anak dibawah umur diduga tega mencabuli lima teman seusianya akibat sering menonton film horor dan disertai dengaan adegan "panas".
"Salah satu dari lima korban itu masih berumur tiga tahun," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang, Ipda Herwit Yuanita, di Karawang, Rabu.
Ia mengatakan, pelaku berinisian RN (12), warga Kelurahan Plawad, Kecamatan Karawang Timur, sudah melakukan pencabulan selama setahun terakhir, sejak 2016 hingga September 2017. Selama setahun itu, pelaku telah mencabuli lima temannya sendiri.
Kelima korban itu masing-masing berinisal AN (8), RF (7), ZA (11), DH (10), dan AP (3). Empat korban laki-laki dan satu korban berinisial AP merupakan perempuan.
Herwit mengatakan, pelaku melakukan perbuatan bejadnya, karena sering menonton film horor berjudul "Nenek Gayung". Diduga film itu ada adegan "panas", sehingga pelaku berimajinasi dan melakukan pencabulan kepada temannya.
Perbuatan bejad anak dibawah umur itu diketahui setelah seorang korban berinisial AP (3) mengeluh sakit ketika buang air kecil.
Korban juga mengaku kepada bibi dan neneknya telah dicabuli oleh pelaku di rumahnya, saat kondisi rumah sepi. Pihak keluarga korban berinisial AP langsung melapor ke pihak kelurahan dan kepolisian setempat.
"RN (pelaku) tidak ditahan, sesuai ketentuan yang berlaku, pelaku dibawah umur 13 tidak dilakukan penahanan," kata dia.
Meski begitu, pelaku diberlakukan wajib lapor seminggu sekali dan untuk proses hukumnya tetap berlanjut.
"Pelaku dijerat pasal 82 Undang Undang Perlindungan Anak dengan acaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Parah, Anak Usia 12 Tahun Cabuli Lima Temannya
Kamis, 26 Oktober 2017 9:48 WIB
Salah satu dari lima korban itu masih berumur tiga tahun.