Serang (ANTARA) - Penjabat Gubernur Banten A Damenta menegaskan pihaknya tidak menaikkan besaran nilai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun 2025, meski tahun ini pungutan opsen berlaku.
Damenta di Serang, Selasa, Damenta mengharapkan kebijakan itu dapat menjaga stabilitas perekonomian dan mendukung perkembangan industri otomotif di Provinsi Banten.
Selain itu kebijakan ini juga bertujuan menjaga daya beli masyarakat dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, kata dia.
Damenta mengatakan pada 2025, opsen pajak berlaku seiring dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Mulai 5 Januari 2025 efektif diberlakukan pemungutan opsen PKB dan opsen BBNKB yang merupakan jenis Pajak Daerah kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota yang akan dipungut bersamaan dengan pemungutan PKB dan BBNKB yang menjadi kewenangan pemerintah Provinsi.
Opsen merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu yang ditetapkan sebesar 66 persen dari PKB terutang dan/atau BBNKB terutang.
Damenta mengatakan sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa besaran tarif PKB ditetapkan sebesar 1,2 persen atau mengalami penurunan sebesar 0,55 persen dari semula 1,75 persen.