Bandung (ANTARA) - Tiga Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat(Jabar) disahkan dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar pada Jumat petang hingga malam.
Tiga Perda yang disahkan itu adalah Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, Perda Penyelenggaraan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, serta Perda Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah.
Penjabat Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin di Gedung DPRD Jabar, mengatakan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, dan Perda Penyelenggaraan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, merupakan bentuk tanggung jawab dan keberpihakan pemerintah daerah untuk upaya melindungi sekaligus mensejahterakan masyarakat.
Baca juga: Pemprov Jabar resmi miliki Perda Desa Wisata
"Adapun Raperda tentang Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah dapat menjadi pengungkit tata kelola pemerintahan yang baik, karena perumusan kebijakan daerah termasuk perencanaan pembangunan daerah dan pengambilan keputusan harus berlandaskan riset serta inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi," ujarnya.
Bey mengapresiasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD yang telah menuntaskan ketiga rancangan peraturan daerah (Raperda) tersebut, dari mulai naskah akademik, pembahasan, hingga persetujuan bersama.
Setelah persetujuan bersama, tiga Raperda akan ditetapkan dan disahkan menjadi perda definitif yang mengikat.
Dalam paripurna kali ini, sejatinya ada satu lagi Raperda yang dibahas, selain tiga Raperda yang disepakati dan disahkan itu, yakni tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.
Baca juga: Gubernur Jabar telah putuskan atas evaluasi Perda RTRW Kota Bogor
Anggota Komisi IV DPRD Jabar (Bidang Pembangunan) Daddy Rohanady mengatakan Perda RPJPD telah sempat diparipurnakan sebelumnya, dan saat ini adalah pembahasan hasil dari evaluasi Kemendagri yang mengamanatkan butuh penyelarasan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
"Karena Perda ini strategis karena itu menjadi landasan untuk RPJMD, dan sekarang kan pusat ingin semua sama dengan RPJPN. Amanatnya begitu kira-kira jadi 17 sasaran, delapan arah visi misinya jelas ditentukan juga dari pusat. Jadi secara nasional tujuannya mewujudkan Indonesia Emas 2045. Salah satunya seperti target pertumbuhan ekonomi delapan persen dan penanggulangan kemiskinan ekstrem," ucap Daddy.
Tiga Perda Jabar disahkan dalam sidang paripurna DPRD pada Jumat malam
Jumat, 27 Desember 2024 22:35 WIB