Jakarta (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menekankan untuk menghentikan pengelolaan sampah dengan metode open dumping atau membuang sampah secara terbuka di atas lahan tanpa ada perlakuan khusus.
Hal itu ia ungkapkan saat meninjau tempat pembuangan akhir (TPA) yang masih menggunakan open dumping di TPA Cahaya Kencana Bangsa, Karang Intan Martapura, Kalimantan Selatan, Kamis.
Saat ini, dari sebanyak 500 TPA di Indonesia, ada sekitar 300 TPA masih beroperasi dengan metode yang tidak sesuai aturan dan rata-rata karena masih menggunakan sistem open dumping.
Disela tinjauannya, Hanif membenarkan bahwa sudah memeriksa TPA Cahaya Kencana yang masih open dumping.
"TPA ini karena open dumping semestinya harus ditutup karena sudah mencemarkan.
Namun kami akan memberikan mandat untuk keluarkan mandat untuk melakukan paksaan pemerintah. Bentuknya bisa pidana ke perdata. Kalau tidak diselesaikan dalam jangka waktu bisa ke pidana bisa ke perdata," ujar Menteri Hanif.
Secara teknis, lanjut Hanif, hal ini dimandatkan dan masuk dalam UU 18 tahun 2028 tentang pengelolaan sampah yang mana bisa ditarik baik kelalaian ataupun kesengajaan.
Tapi jika dilihat dari UU 32 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) ini masuk ke ranah pencemaran lingkungan.
"Karena itu, harapan saya TPA Kencana ini diberi pembinaan oleh direktur Direktur jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup untuk membina bagaimana pengelolaan teknis TPA persampahannya dan juga ada Direktur Gakkum Lingkungan Hidup untuk teknis pengawasan lingkungannya dan Dirjen PTKL untuk mengatasi soal pencemaran lingkungannya," urainya.
Ia juga berpesan kepada pemerintah daerah dan masyarakat agar semua turun ke kampung dan aktifkan bank sampah unit.
"Bank sampah unit bisa dilalukan.
Karena nggak masuk akal kalau nggak bisa, " jelas Hanif.
Sementara, Sekda Kabupaten Banjar HM Hilman mengatakan, kedatangan menteri ke TPA Cahaya Kencana untuk mengingatkan bahwa pengelolaan TPA Cahaya Kencana saat ini tidak sesuai peraturan perundang undangan.
"Nantinya akan ada arahan teknis dan nantinya kita akan selesaikan dalam batasan waktu yang nantinya akan disampaikan sesuai batasan yang ada. Karena ini sifatnya wajib, maka Pemkab mau tidak mau harus memfasilitasi nya agar TPA sesuai aturan perundang undangan yang berlaku," ujar Hilman.
Menteri Hanif Faisol: Stop metode kelola sampah open dumping
Kamis, 28 November 2024 15:30 WIB