Bogor (Antara Megapolitan) - Petugas gabungan membongkar ratusan bangunan liar milik pedagang kaki lima di kawasan Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja setempat Herdi Yana, di Bogor, mengatakan, kegiatan pembongkaran bangunan liar itu melibatkan sekitar 700 aparat gabungan. Terdiri atas Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP), Polri, dan TNI.
"Seperti dilihat (sekarang), kami sudah mulai melakukan pembongkaran. Tapi sebagian sudah ada PKL yang membongkar bangunannya sendiri sejak Senin (4/9) sore kemarin," kata dia.
Menurut Herdi, dari 573 PKL yang terjadwalkan akan dibongkar, lebih dari 250 bangunan PKL semi permanen yang belum dibongkar dan terpaksa dibongkar petugas dibantu masing-masing pemilik bangunan.
.
Kapolres Bogor Andi M Dicky Pastika Gading yang berada di lokasi menyatakan, pihaknya menurunkan 300 personel dari Dalmas dan Brimob untuk membantu pengamanan kegiatan pembongkaran bangunan liar yang dilakukan Satpol PP.
Ia memastikan, hingga kegiatan pembongkaran dilakukan tidak ada upaya protes dari PKL yang masuk dalam daftar pembongkaran tahap pertama itu.
"Tidak ada (protes-protes), aman sejauh ini," kata kapolres.
Selain mengamankan proses pembongkaran bangunan liar, pihak kepolisian setempat juga turun ke lokasi untuk mengatur arus lalu lintas di sepanjang jalan raya Puncak.
Terkait dengan pembongkaran bangunan liar PKL itu, Camat Cisarua Bayu Rahmawanto mengatakan, PKL Puncak sebelumnya telah berkomunikasi baik dengan pihak pemerintah sehingga tidak ada upaya unjuk rasa.
Pemerintah sendiri telah menyiapkan tempat penampungan sementara di wilayah Cilember, Kecamatan Cisarua, Puncak, sebagai tempat berjualan 150 PKL.
Sementara itu, pembongkaran yang dilakukan pada tahap pertama hanya untuk bangunan liar. Untuk pembongkaran bangunan berstatus hak milik akan dilakukan pada tahap selanjutnya, setelah dilayangkan surat peringatan dan penggantian harga tanah.
Pembongkaran bangunan itu sendiri dilakukan untuk kepentingan penataan jalan di kawasan Puncak, Cisarua.