Kota Bogor (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor, Jawa Barat telah menangani enam kasus dugaan pelanggaran Pilkada serentak 2024.
Ketua Bawaslu Kota Bogor Herdiyatna menyebutkan, dari enam kasus dugaan pelanggaran yang dilaporkan, empat di antaranya diberhentikan dan dua sisanya masih dalam penanganan.
Herdiyatna di Kota Bogor, Kamis malam mengatakan, empat kasus tersebut dihentikan berdasarkan hasil rapat pleno yang telah dilakukan pihaknya. Beberapa di antaranya diberikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena berkaitan dengan netralitas aparatur sipil negara (ASN).
“Karena ada yang memang tidak masuk dalam pidana pemilihan, ada yang di luar job desk kami. Kami hentikan dan kami rekomendasikan ke BKN untuk memutuskan,” ujar Herdiyatna
Baca juga: Bawaslu Kota Bogor laporkan 10 akun ujaran kebencian
Baca juga: Bawaslu Kota Bogor tangani dugaan pelanggaran Pilkada 2024
Adapun enam kasus dugaan pelanggaran ini, dijelaskan dia, tiga di antaranya dilaporkan oleh masyarakat. Sedangkan tiga kasus lainnya merupakan m hasil temuan jajaran Bawaslu Kota Bogor.
“Yang dilapor masyarakat dan hasil temuan ada kasus dugaan pelanggaran pilkada, dan netralitas ASN,” ujarnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi pada Bawaslu Kota Bogor Supriantona Siburian mengatakan, Bawaslu akan mulai melakukan klarifikasi baik dari sisi pelapor, saksi dan juga masyarakat yang mengetahui perkara tersebut.
Baca juga: Bawaslu Kota Bogor meluncurkan pemetaan kerawanan pada Pilkada 2024
“Jadi hari Jumat itu sudah kami mulai klarifikasi. Dan juga karena memang yang satu lagi berkaitan netralitas ASN, kami akan coba mengundang ASN-nya di sini. ASN-nya non Pemkot (Bogor) lah,” jelasnya.
Anto mengatakan, enam kasus dugaan pelanggaran yang masuk ke Bawaslu Kota Bogor melibatkan pasangan calon kepala daerah.
“Paslon ini (statusnya) yang sedang dilaporkan. Kemarin juga ada perkara yang terlapornya paslon, tetapi gugur (kasusnya diberhentikan) karena memang tidak masuk unsur pidana,” kata dia.