Banjarmasin (Antara Megapolitan) - Dua orang wanita ditangkap anggota Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Timur karena diketahui sedang asyik berjudi.
"Tersangka Salabia (50) dan Salasiah (25) melakukan perjudian kartu remi jenis yas koboi dengan menggunakan taruhan uang Rp1.000 sekali putaran," kata Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol HM Uskiansyah di Banjarmasin, Sabtu.
Kedua pelaku berjudi di Jalan Pekapuran Raya Ujung, Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Sabtu sore, sekitar pukul 16.50 WITA.
"Kami menerima informasi masyarakat tentang adanya orang yang sedang berjudi, kemudian anggota Buser beserta gabungan piket fungsi melaksanakan penggerebekan di TKP," katanya.
Menurut Uskiyah, kedua ibu rumah tangga yang diamankan tersebut memang kerap menggelar judi di sekitar tempat tinggal mereka.
Warga mengaku resah dengan ulah keduanya. Bahkan tak jarang ada orang lain di luar warga setempat yang juga ikut bergabung bermain judi.
"Kami imbau masyarakat untuk melaporkan segera jika mengetahui adanya sekelompok orang bermain judi, karena permainan judi ini cenderung bisa mengganggu Kamtibmas secara keseluruhan dan jelas-jelas dilarang oleh agama dan hukum negara," kata dia.