Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mempertimbangkan opsi pemindahan narapidana atau transfer of prisoner untuk narapidana asing, termasuk terpidana dari Filipina, Mary Jane Veloso, yang disesuaikan dengan permintaan dari pemerintah negara asal.
Saat menerima kunjungan Duta Besar Filipina untuk Indonesia di Jakarta, Senin, Yusril menjelaskan kebijakan tersebut menjadi bagian dari kerja sama timbal balik antara dua negara untuk menghormati dan memperkuat penegakan hukum di tingkat internasional serta upaya diplomasi konstruktif.
"Masalah ini sudah kami diskusikan secara internal di Kemenko Kumham Imipas RI dan sudah didiskusikan pula poin-poin persoalan ini kepada Presiden Prabowo Subianto," kata Yusril seperti dikonfirmasi.
Untuk itu, Kemenko Kumham Imipas saat ini sedang merumuskan satu kebijakan untuk menyelesaikan persoalan narapidana asing yang ada di Indonesia, baik melalui perundingan bilateral maupun perumusan satu kebijakan yang dapat ditempuh terkait dengan pemindahan narapidana.
Ke depannya, Kemenko Kumham Imipas terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk merumuskan prosedur lebih lanjut, termasuk melalui negosiasi dan perjanjian bilateral dengan pemerintah Filipina.
Yusril berharap hal tersebut dapat memperkuat hubungan kedua negara dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara di luar negeri.
Apabila nantinya dilakukan pemindahan narapidana, Mary Jane akan melanjutkan sisa masa hukumannya di Filipina dengan mengikuti ketentuan yang telah diputuskan pengadilan Indonesia.
Pihak Filipina, sesuai kebijakan, juga diharapkan untuk mengakui keputusan tersebut dan melaksanakan hukuman yang telah ditetapkan di Indonesia.
Indonesia, sambung Yusril, menghormati permintaan dari pemerintah Filipina untuk mempertimbangkan transfer Mary Jane Veloso demi kepentingan penegakan hukum di Filipina.
Namun, Yusril menegaskan bahwa Pemerintah Filipina berkewajiban untuk mengakui dan menghormati proses hukum terhadap Mary Jane, termasuk putusan pengadilan Indonesia.
"Kedaulatan negara Indonesia dalam menindak kejahatan yang dilakukan warga negara asing sepenuhnya harus dihormati," ucap dia menegaskan.
Kendati demikian, dirinya menjelaskan jika narapidana warga negara asing itu telah kembali ke negaranya, maka pembinaan terhadap narapidana tersebut diserahkan kepada negara yang bersangkutan, termasuk pemberian remisi atau grasi.
Mary Jane merupakan warga negara Filipina yang divonis mati oleh Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, pada tahun 2010 karena kasus narkotika.
Menko pertimbangkan pemindahan narapidana Mary Jane
Senin, 11 November 2024 19:22 WIB