Kabupaten Bogor (ANTARA) - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor ditetapkan sebagai salah satu BUMD dengan kategori baik oleh Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat.
Direktur Umum Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Abdul Somad di Cibinong, Selasa, mengungkapkan nilai tersebut merupakan hasil evaluasi kinerja perumda tahun buku 2023.
Evaluasi kinerja tersebut terdiri dari dua indikator, yakni indikator kinerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) dengan status sehat dan indikator Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 47 tahun 1999 dengan kategori baik.
Baca juga: Perumda Tirta Kahuripan Bogor berangkatkan pelanggan ibadah umrah
Baca juga: Pj Bupati Bogor lantik Asep Wildan jadi Direktur Operasional Perumda Tirta Kahuripan
Abdul Somad mengaku terus melakukan evaluasi atas saran perbaikan dari BPKP Jabar, terutama di bidang perluasan cakupan pelayanan air bersih bagi masyarakat Kabupaten Bogor yang belum terlayani Perumda Air Minum Tirta Kahuripan.
“Tentunya dengan adanya evaluasi dari BPKP ini sangat bermanfaat bagi kami (Perumda Air Minum Tirta Kahuripan) untuk terus meningkatkan kinerja perusahaan, karena penilaian dari pihak instansi resmi (BPKP) pastinya lebih tegas dan kritis dari pada intenal perusahaan," kata Abdul Somad.
Menurut dia, perluasan layanan air bersih di Kabupaten Bogor menjadi tantangan tersendiri bagi Perumda Air Minum Tirta Kahuripan, mengingat jumlah penduduknya mencapai 5,8 juta jiwa tersebar di 40 kecamatan. Sehingga, membutuhkan biaya ataupun investasi yang cukup besar.
Baca juga: Tirta Kahuripan Bogor survei kepuasan pelanggan demi jaga kualitas layanan
Ia menjelaskan, untuk meningkatkan pelayanan prima, Perumda Air Minum Tirta Kahuripan memanfaatkan berbagai strategi skema pembiayaan baik penggunaan pendanaan internal perusahaan hingga menggunakan skema alternatif pembiayaan dalam bentuk business to business dengan badan usaha swasta.
Tirta Kahuripan Bogor ditetapkan sebagai BUMD kategori baik oleh DPKP Jabar
Selasa, 22 Oktober 2024 17:22 WIB