Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menertibkan sebanyak 3.583 alat peraga sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah 2024 di seluruh wilayah kecamatan daerah itu.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi mengatakan kegiatan penertiban alat peraga sosialisasi berlangsung selama dua hari pada 23–24 September 2024 melibatkan personel Satpol PP serta unsur TNI/Polri.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi mengatakan kegiatan penertiban alat peraga sosialisasi berlangsung selama dua hari pada 23–24 September 2024 melibatkan personel Satpol PP serta unsur TNI/Polri.
"Total ada 3.583 alat peraga sosialisasi yang ditertibkan berdasarkan laporan hasil pendampingan selama dua hari kemarin," kata Akbar di Cikarang, Rabu.
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Bekasi awasi tahapan undi nomor urut
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Bekasi awasi pelaksanaan pendaftaran paslon Pilkada 2024
Ia merinci alat peraga yang ditertibkan itu meliputi 50 unit reklame, 1.411 baliho, 1.603 spanduk, dan 519 umbul-umbul.
Teknis penertiban dilakukan serentak dengan pembagian wilayah protokol dan jalan daerah menjadi tanggung jawab Bawaslu dan Satpol PP Kabupaten Bekasi, sedangkan jalan penghubung oleh aparatur kecamatan dan desa bersama pengawas tingkat wilayah.
Penertiban alat peraga itu dilakukan setelah tahapan penetapan pasangan calon oleh KPU Kabupaten Bekasi hingga menuju tahapan kampanye yang dimulai tepat pada hari ini sampai 23 November 2024.
Baca juga: Bawaslu Jabar resmikan pojok pengawasan dan posko di Kabupaten Bekasi
Pada tahapan kampanye, kata Akbar, tim pasangan calon berikut para relawan diperkenankan memasang alat peraga kampanye, termasuk mencantumkan nomor urut, visi dan misi, serta ajakan untuk memilih.
Akbar mengingatkan seluruh pasangan calon untuk tetap mematuhi aturan sebagaimana yang telah disampaikan Bawaslu Kabupaten Bekasi kepada timnya menyangkut regulasi teknis penyelenggaraan tahapan kampanye.
"Kami yakin tim pasangan calon beserta relawan terdaftar dapat mematuhi aturan-aturan kampanye yang diberlakukan untuk Pilkada Serentak 2024 ini," katanya.