Kota Bogor (ANTARA) - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah(Forkopimda) Kota Bogor, Jawa Barat menyepakati aturan pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) peserta pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024 mulai dari materi yang ada di dalam spanduk, baliho dan sebagainya hingga titik-titik lokasi yang diperbolehkan.
Wali Kota Bogor Bima Arya di Kota Bogor, Selasa, menjelaskan telah disepakati sosialisasi untuk pemasangan APS diperbolehkan jika tidak melanggar aturan, yakni tidak ada visi misi dari peserta pemilu 2024.
"Sekarang memasang APS boleh, asal tidak ada visi misi. Jadi hanya sebatas nama, foto, nomor urut caleg, daerah pemilihan(dapil). Tidak ada visi misi dan tidak ada ajakan, itu dibolehkan," katanya.
Baca juga: Pemkot Bogor gelar operasi pembersihan APK Pemilu
Forkopimda telah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Pemilu bersama KPU, Bawaslu dan Partai Politik (Parpol) di Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor, Senin (23/10).
Aturan kedua, kata Bima, APS dilarang dipasang di pusat kota. Di antaranya di jalur protokol, seperti Sistem Satu Arah (SSA), Jalan Jenderal Sudirman dan sebagian Jalan Pajajaran. Khusus, untuk Jalan Pajajaran itu berlaku dari arah exit Tol Baranangsiang hingga ke Perumahan Baranangsiang Indah (BSI) sampai ke simpang McD Lodaya.
Baca juga: Panwaslu Bogor temukan banyak pelanggaran APK
Lanjut Bima, kesepakatan ketiga yakni Pemkot Bogor telah menentukan titik-titik pemasangan APS yang diperbolehkan di 17 titik eksisting yang disiapkan khusus untuk kampanye politik. Pemkot Bogor juga memfasilitasi sejumlah videotron yang ada di Kota Bogor untuk digunakan bagi partai politik dalam memasang APS.
"Fasilitas ini untuk Parpol, bukan untuk Caleg. Jadi partai-partai punya slot di videotron di Kota Bogor, tidak dipungut biaya khusus Parpol semuanya, kita akan alokasikan. Kalau caleg bayar," katanya.
Bima menegaskan, jika masih ada peserta pemilu 2024 yang memasang APS di titik yang dilarang, maka akan dikomunikasikan antara Pemkot Bogor dengan parpol yang bersangkutan melalui Grup WhatsApp yang diisi Ketua Partai dan Forkopimda. Dengan begitu ketika ada pelanggaran dikomunikasikan dengan ketua partai dan partai yang menurunkan.
Baca juga: Pemkab Bogor dorong Bawaslu untuk tertibkan alat peraga bacaleg
"Batasnya tiga hari, kalau tidak juga dicabut nanti kita akan turunkan sendiri. Kalau mengganggu ketertiban di pohon kita tertibkan langsung. Memang tidak mungkin ini kita atur 100 persen bersih karena ini pesta demokrasi, yang penting kita maksimalkan pengaturan kerapihannya dan kita maksimalkan fasilitasnya dari Pemkot Bogor," katanya.