Jakarta (ANTARA) - Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya bersama dengan tim Reskrim Polsek Kebon Jeruk mengamankan lima remaja yang diduga hendak tawuran di Jalan Panjang Arteri Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Sabtu sekira pukul 04.30 WIB.
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sutrisno menjelaskan berawal dari laporan Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya dan warga terkait ulah sekelompok remaja yang meresahkan karena berkumpul dan berkonvoi menggunakan sepeda motor.
“Setelah mendapat informasi dari tim patroli dan warga, kami segera bergerak ke lokasi dan menemukan para remaja tersebut sedang berkumpul di sekitar Jalan Panjang Arteri Kelapa Dua, diduga hendak tawuran," ujar Kompol Sutrisno lewat keterangan di Jakarta, Sabtu.
Baca juga: Polisi selidiki tawuran di Jakpus Minggu dini hari yang akibatkan satu orang tewas
Patroli yang dilakukan oleh Polsek Kebon Jeruk pada dini hari itu memang bertujuan untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban, terutama dari aksi tawuran yang kerap terjadi di wilayah tersebut.
Dengan sigap, petugas langsung membubarkan kelompok remaja tersebut dan mengamankan mereka ke Mapolsek Kebon Jeruk untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Subartoyo menjelaskan para remaja ini sangat meresahkan karena selain berkumpul di jalan, mereka juga membawa senjata tajam.
“Kami berhasil mengamankan sebuah celurit sepanjang 122 cm yang diduga akan digunakan dalam aksi tawuran." ucapnya
Baca juga: Dua pelaku pengeroyokan saat tawuran di Cakung Jaktim terancam hukuman 15 tahun penjara
Baca juga: Polisi tangkap dua pelaku tawuran yang sebabkan seorang korban tewas di Ciracas
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi telah menetapkan satu orang yang terbukti membawa dan menguasai senjata tajam jenis celurit tersebut berinisial AD (17).
Sementara itu, empat remaja yang diamankan lainnya akan mendapatkan pembinaan. Polisi juga akan memanggil orang tua maupun pihak sekolah dari remaja tersebut.
Adapun satu remaja yang telah terbukti membawa dan menguasai senjata tajam dalam aksi tersebut selanjutnya akan dikenakan Undang-Undang Darurat (UUDrt) Nomor 12 Tahun 1951, khususnya pasal 2 ayat (1).
"Kami berterima kasih kepada masyarakat yang cepat tanggap memberikan informasi. Sinergi antara warga dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah," tambahnya.