Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat meminta pemerintah daerah setempat lebih gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Saeful Islam mengatakan sosialisasi perihal dimaksud penting agar masyarakat tidak kebingungan saat mengurus penerbitan PBG sekaligus menghindari terjadi praktik-praktik di luar ketentuan.
"Informasi yang kami terima ada oknum camat yang masih mengeluarkan izin block plan tahun 2023 padahal sejak 2021 kewenangan itu sudah tidak di kecamatan. Kita sudah minta dinas terkait untuk melakukan investigasi, indikasi itu ada," katanya di Cikarang, Senin.
Ia menjelaskan optimalisasi sosialisasi PBG juga bertujuan meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor retribusi, terlebih hingga akhir triwulan kedua, pendapatan sektor ini baru mencapai 16 persen dari target tahun 2024 senilai Rp9,5 miliar.
"Masih jauh dari target makanya karena PBG ini juga masih tergolong kebijakan baru sebagai pengganti IMB, perlu dilakukan sosialisasi lebih lanjut kepada masyarakat," katanya.
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Benny Sugiarto Prawiro mengatakan pihaknya secara intensif melakukan sosialisasi pelayanan PBG maupun Keterangan Rencana Kota/Kabupaten (KRK) hingga tingkat kecamatan dan desa.
PBG merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Sedangkan KRK adalah surat keterangan yang memuat informasi peruntukan lahan dan penggunaan bangunan, intensitas pemanfaatan ruang dan syarat teknis lain yang diberlakukan pemerintah daerah pada lokasi tertentu.
"Ini merupakan salah satu terobosan kita, sesuai amanah Bapak Penjabat Bupati untuk selalu mendekatkan diri kepada masyarakat dengan meningkatkan pelayanan hingga ke kecamatan dan desa. Dengan adanya pelayanan ini diharapkan masyarakat bisa lebih mudah mendapatkan informasi serta dipermudah mengurus KRK dan PBG," kata dia.(KR-PRA).