Sukabumi (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat akan menindak tegas setiap pegawai PNS, honorer maupun tenaga harian lepas yang mangkir pada hari pertama masuk kerja usai cuti bersama lebaran.
"Sanksi yang kami jatuhkan sesuai Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok Pokok Kepegawaian mulai dari teguran hingga penurunan jabatan, bahkan pemecatan tergantung kesalahan pelanggar," kata Sekretaris Daerah Kota Sukabumi Hanafie Zein, di Sukabumi, Jumat.
Jika ada PNS atau non-PNS yang berhalangan hadir harus jelas alasannya, tetapi pihaknya tidak akan mentolerir alasannya masih mudik terkecuali sakit tapi harus diperkuat dengan surat keterangan sakit dari dokter.
Menurutnya, untuk mengetahui ada atau tidak adanya pegawai di lingkungan Pemkot Sukabumi yang mangkir pada hari pertama masuk kerja usai cuti bersama Idulfitri 1438 Hijriah, pihaknya sudah menginstruksikan petugas inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia setempat untuk melakukan sidak ke setiap organisasi perangkat daerah (OPD).
Langkah tegas ini, katanya lagi, agar setiap pegawai disiplin dan taat terhadap aturan khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat agar saat hari masuk kerja pertama warga yang membutuhkan berbagai layanan tidak terganggu.
"Hari pertama masuk kerja yang bertepatan pada Senin (3/7), kami akan langsung melakukan pemantauan ke setiap OPD dan mendata siapa saja yang tidak masuk kerja," katanya pula.
Hanafie menegaskan tidak ada lagi alasan bagi PNS pada hari kerja pertama setelah liburan panjang pelayanan menjadi berkurang, tetapi harus meningkat dan jangan sampai ada yang mangkir karena sanksi sudah disiapkan serta tidak akan tebang pilih dalam menjatuhkannya.
Awas, PNS Sukabumi Langgar Aturan Cuti Ditindak Tegas
Jumat, 30 Juni 2017 19:35 WIB
Sanksi yang kami jatuhkan sesuai Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok Pokok Kepegawaian mulai dari teguran hingga penurunan jabatan,...