Karawang (ANTARA) - Para pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat kembali menagih pencairan uang pensiunan atau uang "kadeudeuh" kepada pengurus Korpri setelah upayanya gagal pada awal Oktober 2024.
"Kami hanya menuntut hak. Karena uang 'kadeudeuh' yang kami tagih ini adalah dana tabungan yang disetorkan selama aktif menjadi PNS," kata salah seorang pensiunan PNS Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Karawang, Judiana, di Karawang, Kamis.
Ia menyampaikan bahwa uang pensiunan atau "kadeudeuh" yang ditagihkan merupakan uang tabungan para pensiunan selama aktif menjadi PNS.
"Setiap bulan, saat masih aktif menjadi PNS, kami melaksanakan kewajiban setoran Rp100 ribu per bulan ke Korpri. Jadi kami menuntut hak kami, setelah kewajiban kami lakukan," katanya.
Baca juga: Pengurus Korpri Karawang ''saling lempar" terkait uang 700 pensiunan PNS
Menurut dia, cukup banyak pensiunan PNS dari tahun 2022 hingga 2024 yang hingga kini belum menerima uang pensiunan atau dana tabungan Korpri yang nilainya mencapai Rp14 juta.
"Sejak mereka purnabakti di tahun 2022 dan 2023, hingga kini belum dibayarkan. Total dana pensiun yang harus kita terima itu masing-masing mencapai Rp14 juta," katanya.
Ditanya mengenai alasan Korpri yang menyatakan bahwa keterlambatan penerimaan uang dana pensiun itu diakibatkan oleh adanya 16 korwil yang menunggak, menurut dia itu tidak masuk akal.
"Kalau ada 16 korwil yang menunggak, kenapa harus semua purnabakti yang kena imbasnya, idealnya kan harusnya yang kena imbas yang bersangkutan saja. Korpri harusnya melokalisasi khusus di korwil-korwil yang punya tunggakan. Tetapi ketika kami meminta kejelasan mengenai data ke 16 korwil yang menunggak itu, Bu Neneng dari Korpri tidak memberikan datanya," kata Judiana.
Baca juga: DPRD: Korpri Karawang segera selesaikan uang "kadeudeuh" pensiunan PNS
Atas kondisi itu, ia mempertanyakan mengapa sampai saat ini masih ada korwil yang menunggak pembayaran. Padahal pembayaran tabungan dipotong langsung dari gaji ASN melalui sistem rekening.
"Memang waktu pembayaran gaji secara langsung atau manual ada korwil yang menunggak, tapi kan sekarang tidak mungkin ada yang menunggak. Pembayaran gaji via rekening itu sudah lama," jelas Judiana.
Ia juga mengaku selama ini para anggota Korpri tidak pernah diberitahu mengenai adanya aturan bahwa pensiunan yang menunggak tidak bisa mencairkan dana pensiunnya.
"Kami tidak pernah tau ada aturan seperti itu. Kami merasa heran, kalaupun memang menunggak, tinggal dipotong saja nanti pada saat pencairan, bukannya jadi tidak bisa dicairkan," kata dia.
Judiana mengungkapkan bahwa perwakilan Korpri, Neneng, selalu mengatakan bahwa dana pensiun para ASN aman di Bank BJB. Tetapi ia heran, karena pada realisasinya, pencairan dana pensiunan itu sangat lambat dilakukan.
Baca juga: Ratusan pensiunan PNS Karawang tagih pembayaran uang pensiun dari Korpri
Ia mendesak agar Korpri secepatnya memberikan dana pensiun kepada ratusan purna ASN yang masih belum menerima.
"Kami menunggu komitmen dari Korpri agar segera mencairkan uang pensiunan. Karena per bulan Oktober, kami sudah mendata, ada 700 pensiunan yang belum menerima," katanya.
Sementara itu, berdasarkan hasil audiensi, Neneng dari Korpri menyampaikan bahwa pada tahun ini pencairan dana pensiun akan difokuskan untuk para pensiunan tahun 2022-2023. Untuk pensiunan pada tahun 2024 harus menunggu sampai ada pejabat baru yang menjadi pimpinan Korpri.
"Setelah mantan Kepala Korpri Acep Jamhuri mengundurkan diri, sampai hari ini belum ada lagi yang jadi Kepala Korpri. Jadi tadi kata Bu Neneng, pencairan dana pensiun tahun ini untuk pensiunan tahun 2022 dan 2023. Kalau yang pensiunan tahun 2024 belum tahu kapan," kata Judiana.
Sementara saat dimintai keterangan, Neneng yang memimpin audiensi menolak untuk memberikan keterangan. Bahkan ia sempat melarang wartawan mengambil gambar audiensi antara para pensiunan PNS dengan perwakilan Korpri.
Pensiunan PNS Karawang kembali tagih pencairan uang "kadeudeuh"
Kamis, 14 November 2024 21:29 WIB
Kami hanya menuntut hak. Karena uang 'kadeudeuh' yang kami tagih ini adalah dana tabungan yang disetorkan selama aktif menjadi PNS.