Bekasi, 1/10 (ANTARA) - Dinas Kebersihan Kota Bekasi, Jawa Barat, akan berupaya memenuhi tujuh tuntutan warga Kelurahan Sumurbatu, Bantargebang, terkait gangguan lingkungan dari Tempat Pembuangan Akhir sampah setempat.
"Kami akan merapatkan solusinya dengan perwakilan warga pada Selasa (2/10). Secara umum, kami siap memenuhi tuntutan mereka," kata Kepala Dinas Kebersihan Kota Bekasi, Junaedi, di Bekasi, Senin.
Ketujuh tuntutan itu adalah, pembukaan zona baru pembuangan sampah, memfungsikan kembali tiga sumur artesis, pembuatan pagar pembatas pemukiman penduduk dengan TPA, pembenahan saluran air, pembenahan air lindi, zona sampah ditutup dengan 'coversoil', pembenahan limbah tinja.
Tujuh tuntutan tersebut dilontarkan warga Sumurbatu menyusul makin memburuknya lingkungan di wilayah setempat akibat penataan dan pengolahan sampah di TPA Sumurbatu yang dirasa tidak berjalan dengan maksimal.
Hal itu terbukti dengan tumpukan sampah di zona IV yang sudah melebihi ambang batas, sehingga dikhawatirkan terjadi longsor.
"Semua tuntutan itu sedang kami upayakan untuk memenuhinya, tapi memang memakan waktu karena banyak mekanisme yang harus dilewati. Pemenuhan tuntutan itu menggunakan APBD yang tidak bisa digunakan begitu saja, melainkan harus sesuai prosedur," katanya.
Menurut dia, protes warga Sumur Batu yang pada Jumat (28/9) yang melampiaskan kekecewaannya dengan memblokir akses masuk menuju TPA Sumur Batu bukanlah keputusan yang bijak.
"Belasan truk pengangkut sampah tertahan karenanya. Bahkan sejumlah pasar tradisional sampahnya tidak bisa diangkut dan menumpuk sudah dua hari," katanya.
Junaedi mengatakan, pengerjaan zona V tengah dalam proses. Namun tahapannya baru selesai pelelangan dan belum berlanjut pada pengerjaan konstruksi.
"Akan tetapi saya jamin, pada tahun ini juga zona V sudah bisa difungsikan untuk menampung sampah," katanya.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menambahkan, permasalahan seputar TPA Sumur Batu jangan dipandang sebagai bentuk ketidaksiapan Pemerintah Kota Bekasi dalam menangani persoalan sampah. Sebab pemerintah telah mempersiapkan solusi soal sampah ini hingga kebutuhan 20 tahun mendatang.
"Kami akan memperluas area TPA Sumur Batu hingga 30 hektare untuk mencukupi kebutuhan pembuangan selama 20 tahun. Kalau sekarang memang masih belum bisa memanfaatkan zona pembuangan yang baru, bukan karena pemerintah tidak memperhitungkan kebutuhan dalam waktu dekat. Melainkan terkendala sesuatu yang sesungguhnya di luar prediksi, yakni tidak sesuainya DED (Detail Engineering Design)," kata Rahmat.
Andi F
Pemkot Siap Penuhi Tujuh Tuntutan Warga Sumurbatu
Senin, 1 Oktober 2012 20:47 WIB

Pemkot Siap Penuhi Tujuh Tuntutan Warga Sumurbatu
pemkot-siap-penuhi-tujuh-tuntutan-warga-sumurbatu