Jakarta (ANTARA) - Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tiga pemuda bersenjata tajam yang sedang terlibat tawuran di Jalan Kemayoran Gempol, pada Sabtu pukul 04.30 WIB.
Kepala Satuan (Kasat) Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander menyebutkan bahwa penangkapan bermula ketika saat melintas di lokasi, tim menemukan sekelompok pemuda yang terlibat bentrokan.
"Saat dilakukan pemeriksaan, kami menemukan tiga bilah celurit, satu tongkat golf dan satu petasan yang sudah dibakar. Ketiga pelaku langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata William dalam keterangannya di Jakarta.
Ketiga pemuda yang diamankan masing-masing berinisial H (28), C (19), dan A (18). "Mereka diduga terlibat dalam aksi tawuran yang sudah direncanakan," kata Wiliam.
Baca juga: Polisi tangkap tujuh remaja yang diduga terlibat tawuran di Jakpus pada Minggu dini hari
Baca juga: Polres Jakpus tangkap tiga remaja diduga terlibat aksi tawuran di Cikini
Baca juga: Polisi ingatkan ada penjara anak sebagai sanksi bagi pelaku tawuran
Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kemayoran untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya provokator atau kelompok lain yang terlibat dalam tawuran tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aksi kriminal jalanan yang meresahkan masyarakat.
"Kami akan terus melakukan patroli rutin untuk mencegah aksi tawuran dan tindak kriminal lainnya. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mencoba mengganggu ketertiban umum," tegas Susatyo.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.