Kabupaten Bogor (ANTARA) - Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, membuka layanan pajak daerah di Rest Area Gunung Mas, Kawasan Wisata Puncak.
Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Andri Hadian, di Cibinong, Senin, mengungkapkan layanan terkait pajak daerah ini hadir di Gerai Pelayanan Publik atau GPP yang diprakarsai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor.
Beberapa layanan pajak yang disediakan, seperti pelayanan pajak reklame, penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB P2).
Kemudian, pencetakan catatan pembayaran PBB P2, serta konsultasi pajak daerah.
Andri menyebutkan, sambil menunggu Gerai Pelayanan Publik di Rest Area Gunung Mas berjalan optimal, Bappenda Kabupaten Bogor mengoperasikan mobil keliling pelayanan pajak.
"Bappenda sendiri selama ini masih menempatkan kendaraan mobil keliling (mobling) stand by di rest area untuk pembayaran PBB P2," kata Andri.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Bogor Irwan Purnawan mengungkapkan pihaknya telah membuka gerai pelayanan publik di Rest Area Gunung Mas untuk lebih mendekatkan layanan kepada masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan.
Ia menjelaskan tidak kurang dari 20 jenis pelayanan disiapkan dalam gerai pelayanan publik itu, mulai dari administrasi kependudukan hingga konsultasi perizinan.
"Insya Allah ke depan juga akan ada kepengurusan paspor, kami akan koordinasi dengan Imigrasi. Mungkin juga ada Samsat, yang akan kami koordinasikan dengan Polres Bogor," katanya lagi.
Gerai pelayanan publik tetap beroperasi pada Sabtu dan Minggu. Setiap harinya, kata dia, akan ada staf dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk bertugas di gerai tersebut melayani masyarakat.
"Hari ini kami uji coba. Kami lihat dulu animo masyarakat seperti apa, sambil kami lengkapi fasilitas pendukungnya. Kami berharap rest area ini tidak hanya jadi tempat singgah, tapi juga menjadi tujuan masyarakat," kata Irwan pula.
Bappenda Bogor buka layanan perpajakan di Rest Area Puncak
Senin, 8 Juli 2024 21:45 WIB