Kota Bogor (ANTARA) - Satpol PP Kota Bogor, Jawa Barat menyegel dan siap membongkar kios penjual minuman keras tak berizin di wilayahnya, setelah melakukan penyitaan dan pemusnahan miras tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach mengatakan, pembongkaran ini merupakan solusi terbaik dibandingkan dengan hanya melakukan penyitaan dan pemusnahan. Terlebih kios-kios ini merupakan bangunan liar yang dibangun di atas tanah Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
“Karena setelah kita analisa, kalau kita hanya melakukan tindakan penertiban dengan tindak, sita, musnahkan, mereka (pedagang) akan begitu terus berulang (berjualan kembali). Jadi PR (pekerjaan rumah) kita akan begitu terus nggak selesai-selesai,” kata Agustian di Kota Bogor, Senin.
Baca juga: Satpol PP Kota Bogor musnahkan 1.890 botol miras hasil sitaan sejak April hingga Juni 2024
Baca juga: Buntut sopir angkot mabuk, Polresta Bogor gelar operasi minuman keras
Agustian menjelaskan, pembongkaran ini sudah dilakukan evaluasi dan pengkajian. Berkaca pada pembongkaran kios penjual miras di Kecamatan Bogor Tengah pada pekan lalu.
“Selama ini kan polanya kami datang, sita. Hingga akhirnya saya perintahkan Kabid Gakkumda, bongkar saja deh. Ternyata bisa kemarin kami coba di Bogor Tengah kemarin,” jelasnya.
Ia menyebut, pembongkaran ini merupakan bentuk sanksi terberat untuk memastikan para pedagang miras ini tidak lagi beroperasi.
Pada kios miras tak berizin yang dibangun di lahan pribadi, kata Agustian, akan dilakukan penyegelan terlebih dahulu, baru pembongkaran. Sebagai contoh yakni di dekat Plaza Jambu Dua, Kecamatan Bogor Utara.
“Pembongkaran dan penyegelan. Diawali dengan penyegelan dulu, baru pembongkaran,” ujarnya.
Baca juga: Polresta Bogor Kota sita 1.333 knalpot bising dan 5.743 botol miras
Agustian menyampaikan, beberapa kios tersebut ada yang mengelabui petugas Satpol PP Kota Bogor. Salah satu di antaranya membuat kiosnya seolah-olah seperti menjual pulsa, padahal nyatanya kios tersebut memiliki gudang yang menyimpan ribuan botol miras.
“Kemarin mereka sudah buat surat pernyataan bahwa tidak akan lagi menjual miras, tapi ternyata masih menjual. Nah ke depan kami nggak mau juga dikelabui lagi oleh mereka. Jadi kami bongkar bangunannya, itu solusi yang paling efektif menurut saya,” kata Agustian.
Satpol PP Kota Bogor siap bongkar kios penjual miras tak berizin
Senin, 8 Juli 2024 20:23 WIB
Selama ini kan polanya kami datang, sita. Hingga akhirnya saya perintahkan Kabid Gakkumda, bongkar saja deh.