Karawang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Jawa Barat mengajak masyarakat untuk berpartisipasi melakukan pengawasan partisipatif dalam proses pemutakhiran data pemilih pada Pilkada serentak 2024.
Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karawang Ade Permana, di Karawang, Jumat menyampaikan bahwa partisipasi masyarakat dalam pemutakhiran data pemilih ini diperlukan untuk membantu petugas yang melakukan coklit data pemilih.
"Minimal, masyarakat bisa mengawal proses pemutakhiran data, apakah keluarga, saudara atau tetangganya masuk dalam daftar pemilih atau tidak," katanya.
Jika memang nantinya ada keluarga, saudara atau tetangganya yang tidak terdata dalam daftar pemilih, jangan diam saja. Namun segera melapor, baik ke jajaran Bawaslu maupun KPU Karawang.
Baca juga: Bawaslu Karawang sampaikan imbauan ke KPU terkait pemutakhiran data pemilih pada Pilkada 2024
"Jadi jangan sampai ada anggota keluarga yang tidak terdata, diam saja," katanya.
Menurut dia, pemutakhiran data pemilih itu penting. Sehingga perlu mendapatkan pengawalan dari masyarakat.
Mengawal hak pilih pada Pilkada serentak ini juga diperlukan, karena itu bagian dari hak asasi manusia (HAM).
Hal itu sesuai dengan pasal 43 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dinyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purwakarta kini tengah merekrut petugas pemutakhiran data pemilih atau pantarlih.
Baca juga: Bawaslu Karawang siapkan 309 pengawas kelurahan/desa kawal Pilkada
Pantarlih merupakan salah satu badan ad hoc penyelenggara pemilu yang dibentuk oleh KPU untuk membantu panitia pemungutan suara (pps) dalam pemutakhiran data pemilih untuk pilkada.
Diantara tugas pantarlih itu, ialah melakukan pemutakhiran data pemilih dengan cara mendatangi pemilih secara langsung untuk dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit). Tugas tersebut akan mulai dilaksanakan pada 25 Juni hingga 25 Juli 2024.
Anggota KPU Karawang Ikmal Maulana menyampaikan bahwa pihaknya membutuhkan 7.199 orang sebagai pantarlih yang terpilih akan disebar ke 309 desa/kelurahan sekitar Karawang untuk melakukan pemutakhiran data pemilih dengan berbasis per tempat pemungutan suara (tps).
Ia mengatakan bahwa pihaknya memproyeksikan 3.777 tempat pemungutan suara (tps) pada pilkada serentak, 27 November 2024.
Baca juga: Bawaslu Karawang perpanjang waktu pendaftaran panwascam khusus perempuan
Dari 3.777 tps tersebut, ada jumlah pemilih per tps-nya di bawah 400 orang, dan ada pula yang lebih dari 400 pemilih.
Untuk tps yang jumlah pemilihnya kurang dari 400 pemilih sebanyak 355 tps, sedangkan tps yang jumlah pemilihnya lebih dari 400 pemilih sebanyak 3.422 tps.
Di setiap tps dengan jumlah pemilih di bawah 400 orang, maka pantarlih-nya satu orang. Sedangkan yang jumlah pemilih di tps lebih dari 400 orang, maka pantarlih-nya dua orang.
"Jadi jumlah pantarlih di setiap tps itu tergantung pada jumlah pemilih di masing-masing tps," kata Ikmal.
Bawaslu Karawang ajak masyarakat ikut awasi pemutakhiran data pemilih pilkada 2024
Jumat, 21 Juni 2024 21:25 WIB