Kota Bogor (ANTARA) - DPRD Kota Bogor menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2002 tentang Pemakaman untuk disahkan menjadi Perda tentang Penyelenggaraan Pemakaman.
Ketua Tim Pansus DPRD Kota Bogor Gilang Gugum Gumelar di Kota Bogor, Selasa, menyampaikan berdasarkan hasil fasilitasi Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat dan atas kesepakatan bersama dengan Panitia Khusus DPRD Kota Bogor dalam rapat kerja, maka Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2002 tentang Pemakaman diganti dengan Raperda baru, yaitu Raperda Kota Bogor tentang Penyelenggaraan Pemakaman.
Raperda ini, kata Gilang, disusun dengan pertimbangan Pemerintah Daerah wajib menjamin perlindungan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia, termasuk di dalamnya hak setiap orang untuk dimakamkan secara layak dan juga sejalan dengan bertambahnya penduduk dan pertumbuhan lingkungan permukiman. Kemudian disetujui pada Rapat Paripurna Senin (10/6/2024).
Untuk Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pemakaman kami mohon untuk dicabut setelah Raperda Kota Bogor tentang Penyelenggaraan Pemakaman disahkan menjadi Perda dan juga agar segera diterbitkan Peraturan Wali Kota terkait Penerbitan Lokasi (Penlok) khusus pemakaman.
Lebih lanjut, Gilang turut menyampaikan terdapat beberapa hal substansi yang sudah dituangkan di dalam Raperda tentang Penyelenggaraan Pemakaman. Sehingga ia berharap apa yang telah dilakukan oleh DPRD Kota Bogor bersama Pemkot Bogor dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Bogor.
“Kami berharap apa yang telah kami lakukan dapat memberikan manfaat bagi Masyarakat Kota Bogor,” ucapnya.
Penjabat Wali Kota Bogor Hery Antasari menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah menyetujui Raperda Kota Bogor tentang Penyelenggaraan Pemakaman.
Ia berharap Perda tentang Pemakaman ini bisa menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan pemakaman di Kota Bogor, sebagaimana diatur dalam UU No. 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bahwa pelayanan pemakaman bukan bagian objek retribusi, dengan kata lain retribusi pemakaman sudah tidak dipungut lagi.
Ke depan bagaimana area pemakaman bukan menjadi hal yang menyeramkan melainkan sebagai tempat yang nyaman dilengkapi dengan taman, terwujudnya ketersediaan tempat pemakaman sesuai rencana tata ruang wilayah Kota Bogor.
"Perda ini juga diharapkan memastikan pemakaman yang disediakan bias memenuhi kebutuhan masyarakat,” kata Hery.