Jakarta (Antara Megapolitan) - Sebanyak 12 orang yang mewakili massa aksi simpatik 55 menemui sejumlah pimpinan Mahkamah Agung (MA) dan melakukan dialog.
Dialog ini berisi permintaan kepada MA supaya menjamin majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dapat menjaga independensi dalam memutus perkara terdakwa dugaan kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Kami meminta supaya keadilan ditegakkan, dan mendukung independensi majelis hakim dalam memutus perkara," kata salah satu perwakilan aksi simpatik 55 yang menemui pimpinan MA, Kapitra Ampera, di kompleks MA Jakarta, Jumat.
Kapitra menambahkan bahwa aksi simpatik 55 ini merupakan bentuk dukungan massa kepada MA supaya mengedepankan keadilan dan independensi hakim.
"Tidak boleh ada campur tangan penguasa atau pihak manapun dalam bentuk apapun," lanjut Kapitra.
Dari dialog yang dilakukan oleh perwakilan aksi simpatik 55 dengan MA, Kapitra menyebutkan bahwa MA telah menjamin bahwa majelis hakim bebas dari segala bentuk intervensi.
Adapun beberapa pimpinan MA yang melakukan dialog dengan perwakilan aksi simpatik 55 di antaranya adalah; Sekretaris MA Pudjo Harsono dan Kabiro Humas MA Ridwan Mansyur.
Aksi simpatik 55 ini dilaksanakan oleh anggota GNPF MUI yang sebelumnya berencana untuk menggelar aksi jalan kaki usai menjalankan shalat Jumat di Masjid Istiqlal menuju gedung Mahkamah Agung (MA).