Polda Metro Jaya membongkar pabrik narkotika rumahan dengan barang bukti berupa tablet PCC (paracetamol, cafein, dan carisoprodol) dan hexymer sebanyak 2,4 juta butir di Kampung Legok Rati Desa Tajur RT.002/003 Kelurahan Tajur, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Tablet narkotika jenis PCC berjumlah 1,2 juta tablet, hxymer 1,1 juta tablet dan tablet yang diduga carisoprodol berjumlah 210 ribu tablet, dengan jumlah keseluruhan 2,4 juta tablet, " kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki saat konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Hengki menjelaskan kasus berawal pada Rabu (15/5), petugas menerima informasi terkait adanya pengiriman barang berupa obat yang mengandung narkotika jenis PCC dengan menggunakan sebuah mobil di Cakung, Jakarta Timur.
Baca juga: Pabrik Ekstasi Bekasi Digerebek
"Kemudian setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan seorang laki laki bernama MH (43) yang membawa mobil tersebut dan melakukan pengembangan yang akhirnya membawa ke pabrik di Citeureup, Bogor," katanya.
Hengki menambahkan dalam penggerebekan pabrik tersebut juga ditemukan sejumlah bahan baku PCC, mesin pencetak tablet, timbangan, alat cetak dan mesin pengaduk.
Baca juga: Polisi Karawang gerebek rumah kontrakan jadi tempat produksi tembakau sintetis
Hengki juga menyampaikan pengungkapan pabrik ini dapat menyelamatkan 830.000 jiwa dengan asumsi per orang mengonsumsi tiga tablet.
"Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara, " kata Hengki.
"Menurut pengakuan tersangka, pabrik tersebut telah beroperasi sejak enam bulan lalu, tapi kami masih melakukan pendalaman kemungkinan ini telah berlangsung lama, " katanya.
Selain itu, Hengki menjelaskan masih ada tersangka lain berinisial S (DPO) yang berperan memerintahkan MH untuk membuat obat-obatan tersebut.
Baca juga: Polisi Karawang gerebek rumah kontrakan jadi tempat produksi tembakau sintetis
Hengki juga menyampaikan pengungkapan pabrik ini dapat menyelamatkan 830.000 jiwa dengan asumsi per orang mengonsumsi tiga tablet.
Untuk tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dan Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan.
"Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara, " kata Hengki.