Menurut Kardina, langkah yang dilakukan pihaknya ini untuk mempermudah masyarakat yang ingin membuat e-KTP, kartu keluarga (KK), akta kelahiran/kematian dan lainnya di hari libur.
Layanan hari libur ini merupakan salah satu bentuk pelayanan prima untuk masyarakat, karena tidak semua warga ada waktu untuk mengurus administrasi kependudukan di hari kerja.
Baca juga: Pemkab Sukabumi permudah warga desa membuat dokumen kependudukan
Baca juga: 99 persen warga Kota Sukabumi sudah memiliki e-KTP
Sehingga, saat hari libur bisa dimanfaatkan untuk mengurus surat-surat yang berkaitan dengan administrasi kependudukan. Salah satunya, perekaman e-KTP yang hanya membutuhkan waktu beberapa menit.
Untuk memberikan layanan ini, pihaknya membuat jadwal piket pelayanan pembuatan di hari libur. Meskipun jam pelayanan tidak satu hari penuh, kebijakan ini sangat membantu warga, khususnya mereka yang sibuk atau tidak ada waktu di hari kerja.
Sejak program pelayanan ini diluncurkan, Disdukcapil Kota Sukabumi berhasil merekam sebanyak 85 persen atau sekitar 7.418 e-KTP dari total 8.713 masyarakat pemula yang usianya sudah wajib memiliki E-KTP.
Baca juga: Disdukcapil Sukabumi keluarkan KTP untuk penganut kepercayaan
Baca juga: Disdukcapil Sukabumi keluarkan KTP untuk penganut kepercayaan
"Intinya kami ingin memberikan berbagai kemudahan kepada masyarakat agar mereka tidak terbebani dengan urusan terkait administrasi kependudukan," tambahnya.
Kardina mengatakan dengan adanya program tersebut, merupakan langkah maju bagi masyarakat Kota Sukabumi dalam tertib administrasi kependudukan. Program ini merupakan salah satu bentuk pelayanan yang lebih teratur dan modern.
Dengan adanya program layanan di akhir pekan, juga bisa mencegah warga menggunakan jasa calo untuk membuat administrasi kependudukan, oleh karena itu ia mengimbau agar masyarakat bisa datang langsung mengurus berbagai administrasi kependudukan, karena semua layanan yang diberikan gratis.