Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Polres Sukabumi memastikan tak ada ruang gerak bagi para pengedar narkoba dan bagi yang tetap nekat akan ditindak tegas secara hukum, demi menyelamatkan generasi penerus bangsa dan sebagai wujud komitmen pihaknya dalam memberantas berbagai macam bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
"Tidak ada tempat bagi para pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi dan saya sudah instruksikan kepada jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi dan personel yang bertugas di Polsek untuk memperketat pengawasan," kata Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo di Sukabumi, Minggu.
Menurut Tony, meskipun dirinya baru sekitar satu bulan menjabat Kapolres Sukabumi telah berhasil membuktikan dengan mengungkap peredaran kasus narkoba jenis sabu-sabu senilai hampir Rp1 miliar.
Pada Kamis (7/3) sekitar pukul 20.00 WIB, Satnarkoba Polres Sukabumi menangkap seorang pria berinisial A di Jalan Raya Caringin, Desa Caringinkulon, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi yang membawa barang bukti sabu-sabu seberat 790 gram atau senilai Rp1 miliar.
Barang bukti tersebut didapat tersangka dari salah seorang daftar pencarian orang (DPO) yang berasal dari wilayah Bogor. Untuk kepentingan penyidikan A saat ini masih ditahan di sel Mapolres Sukabumi.
"Kami terus berupaya untuk menekan angka kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sukabumi dan meminta kepada masyarakat untuk membantu kami dalam mengungkap penyalahgunaan narkoba demi menyelamatkan generasi penerus bangsa," tambahnya.
Di sisi lain, untuk mempersempit ruang gerak para pengedar narkoba, pihaknya secara rutin memberikan edukasi kepada pelajar dan masyarakat umum tentang bahaya narkoba, karena pengedar narkoba akan tetap ada jika masih ada permintaan.
Polres Sukabumi komitmen persempit ruang gerak para pengedar narkoba
Senin, 1 April 2024 4:30 WIB