Bogor (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, segera menyusun aturan untuk angkutan berbasis aplikasi atau `online` sebagai upaya menyelesaikan kekisruhan yang terjadi dengan angkutan konvensional.
"Perwali segera kita siapkan, untuk mengantisipasi pergesekan di masyarakat supaya tidak terjadi lagi keributan. Aturan kita tegakkan," kata Bima usai rapat koordinasi dan sosilisasi pengaturan tentang transportasi berbasis online di balai kota, Jumat.
Bima menyebutkan, dalam waktu dekat ia akan mengundang kembali manajemen angkutan online untuk merumuskan aturan yang akan segera diterbitkan.
"Bahannya sudah ada, akan dipertajam lagi, kita akan undang manajemen online untuk merumuskan sebelum aturan kita usulkan," katanya.
Menurutnya, aturan tersebut akan mengatur mengenai kuota, pangkalan, layanan jangkauan, tarif, akses data, titik penjemputan, kualitas armada, dan pajak.
"Kita ingin angkutan online ini mengikuti standar layanan minimal, karena Perwalinya sudah ada," kata Bima.
Bima menyebutkan, Pemerintah Daerah juga perlu mengakses `dashboard` aplikasi sebagai peta digital yang dapat digunakan oleh pemerintah dalam melakukan penataan.
"Akses data digital Pemda harus punya peta digitalnya untuk memantau, maka itu saya undang manajemen online untuk tahun berapa data yang ada, jangan punya data tapi undang orangnya susah," katanya.
Menurut Bima, dalam aturan tersebut juga diatur sistem shift bagi ojek online yang beroperasi, sehingga tidak semuanya beroperasi.
"Misalnya 2.000 operasi pagi, yang 2.000 lagi istirahat. Nanti sore dan malamnya yang istirahat tadi beroperasi, yang pagi istirahat ngurus istri di rumah," kata Bima.
Sementara itu, Ketua Organda Kota Bogor, Moch Ischak mendesak pemerintah daerah maupun pusat segera membuat aturan tegas yang mengatur keberadaan ojek online`.
"Harapanya pemda tegas mengatur ojek online sesuai aturan yang berlaku. Atur juga tarifnya, karena angkot saja diatur harus mengikuti peraturan, kenapa yang ini (ojek online) tidak," kata Ischak.
Sementara itu, sejumlah manajemen ojek `online` yang hadir di Balai Kota menyatakan siap untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah menyusun aturan tersebut. Mereka juga minta dilibatkan dalam revisi peraturan terkait angkutan berbasis aplikasi.
Rembuk bersama serta sosisalisasi terkait peraturan tentang transportasi berbasis aplikasi dihadiri oleh Dirjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Dirjen Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Rikwanto, Kakorlantas Polda Jawa Barat Kombes Pol Tomex Korniawan, Sekjen Organda Pusat, Bupati Bogor Nurhayanti.
Pemkot Bogor Siapkan Perwali Angkutan Online
Jumat, 24 Maret 2017 23:40 WIB
Kita ingin angkutan online ini mengikuti standar layanan minimal, karena Perwalinya sudah ada.