Cikarang, Bekasi (Antara Megapolitan) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, akan mengeluarkan Kartu Identitas Anak (KIA) sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2016.
"Ini adalah salah satu cara untuk mempermudah penghitungan total penduduk yang ada di Kabupaten Bekasi," kata Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kabupaten Bekasi, Muhamad Ridwan di Kabupaten Bekasi, Rabu.
KIA diberikan kepada anak berusia 0-17 tahun kurang satu hari, dengan ketentuan lain adalah belum nikah serta menetap di Kabupaten Bekasi.
Pengurusan KIA dilakukan hanya dengan membawa kartu keluarga dan mendaftar di Disdukcapil daerah setempat.
Penerbitan kartu itu berdasarkan Peraturan Menterian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 dan menjadi program utama dalam melakukan pendataan jumlah penduduk.
Kartu tersebut akan terintegrasi langsung dengan database jumlah penduduk dan juga dapat dipergunakan untuk segala keperluan misalnya pendaftaran sekolah lanjutan, membuka rekening bank dan lain sebagainya.
Pengurusan kartu juga tidak memungut biaya alias gratis.
"Namun secara implementasi kartu ini langsung terintegritas dengan beberapa kartu dari pemerintah, misalnya kartu sehat, pintar dan lain sebagainya," katanya.
Lanjut Ridwan menjelaskan KIA pun akan saling berkaitan dengan identitas lainnya seperti akta kelahiran dan mempermudah profil identitas seseorang ke depannya.
Disdukcapil Kabupaten Bekasi Segera Terbitkan KIA
Rabu, 22 Maret 2017 18:12 WIB
Ini adalah salah satu cara untuk mempermudah penghitungan total penduduk yang ada di Kabupaten Bekasi.