Bogor (Antara Megapolitan) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Bogor, Jawa Barat memberlakukan denda bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan batas waktu hingga 31 Maret 2017.
"Jika terlewat wajib pajak pribadi akan dikenakan denda sebesar Rp100 ribu, sementara wajib pajak badan dikenakan denda mencapai Rp1 juta," kata Kepala KPP Pratama Kota Bogor, Mamik Eko Soesanto di Bogor, Selasa.
Ia menjelaskan, pihaknya telah menyebarluaskan informasi dan sosialisasi mengenai batas waktu pelaporan SPT baik melalui selebaran, pemberitaan, hingga memasang spanduk pemberitahuan di sejumlah titik.
Menurutnya, semua wajib pajak yang mempunyai NPWP diwajibkan melaporkan SPT. KPP Pratama telah memberikan beberapa kemudahan bagi wajib pajak untuk mengisi SPT bisa dengan mendatangi langsung kantor panjak, dan akan dibantu oleh petugas dalam pengisian SPT.
"Dan bagi wajib pajak yang sudah melek teknologi bisa juga melakukan pengisian SPT secara online malalui E-filling," katanya.
Ia menyebutkan, tata cara pelaporan SPT melalui E-Filling dapat dilakukan di komputer, telepon gennggam yang terhubung dengan jaringan internet. Nomor e-fin nya bisa lebih dulu diperoleh di kantor pajak terdekat.
Mamik mengatakan, ada sekitar 230 ribu wajib pajak di Kota Bogor dengan target penerimaan Rp2,1 triliun. Tetapi, ada beberapa kendala yang membuat target penerimaan pajak tidak sesuai, salah satunya karena ketidakpatuhan wajib pajak terhadap aturan pajak yang ada.
Padahal, lanjutnya, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan publikasi secara intensif kepada masyarakat. Namun, saat ini tinggal kesadaran dan kemauan wajib pajak untuk melaporkan SPT karena sebagai bentuk kewajiban dari warga negara Indonesia.
"Tahun lalu kepatuhan wajib pajak di wilayah Jawa Barat II mencapai 51 persen. Kami mengimbau dengan sangat warga Bogor yang mempunyai NPWP untuk melaporkan SPT sebelum tanggal 31 Maret mendatang," katanya.
Mamik menambahkan, pihaknya telah melakukan audiensi dengan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto untuk meminta dukungannya terkait pelaporan SPT dan mendorong warga Bogor untuk segera melaporkan sebelum batas waktu yang ditentukan.
KPP Kota Bogor Berlakukan Denda Pelaporan SPT
Selasa, 21 Maret 2017 22:33 WIB
Jika terlewat wajib pajak pribadi akan dikenakan denda sebesar Rp100 ribu, sementara wajib pajak badan dikenakan denda mencapai Rp1 juta.