Kota Bogor (ANTARA) - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) melaksanakan rapat kerja di Bogor, Jawa Barat, dengan tema Optimalisasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional dalam Memberikan Perlindungan Konsumen pada Era Digital.
Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok di Kota Bogor, Senin (26/2), mengatakan bahwa rapat kerja ini bertujuan untuk meningkatkan konsolidasi pelaksanaan program kerja dalam rangka meningkatkan program kerja dan anggaran BPKN dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.
Mufti menyebut anggota BPKN Periode VI Tahun 2024—2027 yang dilantik pada tanggal 18 Januari 2024 sudah menggelar banyak audiensi dengan pemangku kepentingan perlindungan konsumen.
Baca juga: BPKN menduga terjadi "Spurious Transaction Pattern" di Pasar Modal
Baca juga: BPKN dukung rencana Menko Luhut audit perusahaan sawit dan BPDPKS
Menurut Mufti, saat ini era digital sudah sangat dirasakan masyarakat, salah satunya transaksi melalui media digital. Kendati demikian, pemanfaatan digitalisasi perdagangan ini harus diimbangi dengan literasi konsumen.
"Dalam rangka penguatan pertumbuhan dan daya saing ekonomi, saat ini masih menghadapi tantangan seperti masih banyaknya pelanggaran perlindungan konsumen," ucapnya.
Oleh karena itu, dia berharap ke depan perlu diciptakan kepastian pengaturan dan kebijakan yang kredibel dan terap dari sisi memberikan kepastian hukum, kelembagaan, dan jalur pemulihan yang jelas bagi pasar, termasuk pasar internasional.
Selain itu, lanjut Mufti, meningkatkan sosialisasi, koordinasi, komitmen kerja sama dan saling bersinergi, serta bertujuan mewujudkan penegakan hukum perlindungan konsumen sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca juga: BPKN dukung kebijakan Presiden larang ekspor minyak goreng
Di samping itu, juga memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dengan pendekatan yang holistik dan responsif terhadap perubahan teknologi.
Mufti meyakini, anggota BPKN Periode VI Tahun 2024—2027 memiliki visi dan misi yang besar untuk meningkatkan perlindungan konsumen dalam konteks digitalisasi.
"Berperan aktif dengan pemangku kepentingan terkait regulasi yang responsif, transparansi dan pemberdayaan konsumen, serta berkolaborasi dengan pihak terkait monitoring dan penegakan hukum," kata dia.