Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, membuka opsi skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) dalam upaya pembangunan infrastruktur penerangan jalan umum atau PJU di daerah itu.
"Pola pembiayaan ini dianggap sebagai solusi mengatasi keterbatasan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) menyangkut persoalan PJU di wilayah Kabupaten Bekasi setiap tahun," kata Staf Ahli Bupati Bekasi Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Agus Budiono di Cikarang, Jumat.
Dia mengatakan Kabupaten Bekasi menjadi salah satu daerah yang difasilitasi pemerintah pusat untuk menerapkan skema KPBU atau Public Private Partnership dalam penyediaan infrastruktur penerangan jalan umum.
Baca juga: Pemkab Bekasi perbaiki lampu PJU di sejumlah titik jalur mudik Lebaran
"Kabupaten Bekasi sudah berproses ke arah sana. Saat ini tahap kajian yang difasilitasi pemerintah pusat melalui Bappenas dan Kementerian Keuangan. Tahapan ini masih panjang, termasuk menyepakati skema KPBU dengan DPRD karena akan berkonsekuensi pada APBD," katanya.
Ia meyakini pembangunan infrastruktur PJU hingga ke pelosok wilayah Kabupaten Bekasi dapat diselesaikan dengan waktu yang lebih cepat melalui skema ini, sekaligus meringankan beban pembiayaan daerah yang harus diprioritaskan sesuai tahapan tahun anggaran untuk kebutuhan penting lain.
"Kebutuhan PJU bisa dibilang sifatnya mendasar dan sedikit banyak berkorelasi dengan tingkat keamanan, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat. Tetapi di sisi lain APBD kita juga terbatas karena banyak infrastruktur lain yang juga harus dianggarkan," katanya.
Baca juga: Pemkab Bekasi pasang lampu PJU di 15 kecamatan cegah aksi kriminal
Agus juga melihat ada manfaat ekonomi yang jauh lebih besar jika skema KPBU ini diberlakukan. Salah satunya menyangkut jam operasional buka usaha bisa lebih lama hingga malam hari sehingga pertumbuhan ekonomi lokal dapat terus bergerak.
"Daerah yang sudah berjalan itu di Kabupaten Madiun (Jawa Timur). Dengan skema KPBU ini ternyata di sana pengelolaan PJU lebih efisien dan pembayaran juga lebih hemat," ucap dia.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi Yana Suyatna mengatakan implementasi pola PKBU mampu merelokasi pembiayaan pengadaan dan pemeliharaan PJU untuk pembayaran cicilan kepada Badan Usaha Penjamin (BUP) selaku penyedia layanan penerangan jalan umum selama 10 tahun di 13.000 titik.
Baca juga: Pemkab Bekasi revitalisasi 260 titik PJU
"Sekarang masih berproses dan hasil kajian sementara dari Bappenas, Kementerian Keuangan dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia itu kita akan tuntaskan untuk pemasangan sekitar 13 ribu tiang (titik lampu) PJU di Kabupaten Bekasi paling lambat di tahun 2026 atau 2027," kata dia.